Purbalingga (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama perwakilan serikat pekerja di wilayah setempat akan menggelar diskusi pada saat Hari Buruh pada 1 Mei 2018, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga Gunarto.

"Kami tengah mempersiapkan materi untuk acara diskusi tersebut," katanya di Purbalingga, Senin.

Dia menjelaskan, hingga saat ini di Purbalingga belum ada rencana aksi unjuk rasa untuk memperingati Hari Buruh 1 Mei 2018.

"Belum ada rencana aksi unjuk rasa, karena akan diisi diskusi dan berbagai kegiatan positif dalam rangka memperingati Hari Buruh," katanya.

Dia juga menjelaskan hubungan ketenagakerjaan di wilayah Purbalingga hingga saat ini berjalan dengan baik.

"Terjadi simbiosis mutualisme yang diperoleh semua pihak baik pengusaha, pemkab, dan terutama buruh," katanya.

Upah Minimum Kabupaten Purbalingga yang berada di angka Rp1.655.200 menurut Gunarto mampu bersaing di tingkat nasional.

"Sebetulnya UMK Purbalingga mampu bersaing secara nasional. Tentunya dengan taraf hidup di masing-masing daerah," katanya.

Namun dia mengingatkan agar para buruh memiliki sistem manajemen dengan baik.

"Upah yang diterima bisa saja terasa tidak cukup jika para buruh tidak mengatur keuangannya dengan baik," katanya.

Dia mengatakan, Pemkab Purbalingga selama ini telah berupaya menjembatani kepentingan para buruh.

"Serikat buruh yang ada di Purbalingga bersama pihak terkait selalu dilibatkan dalam perumusan UMK setiap tahunnya," katanya.