Wapres minta sertifikasi halal tak sulitkan masyarakat dan pengusaha
30 April 2018 16:25 WIB
Arsip - Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan pernyataan pers kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa. (Fransiska Ninditya)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan sertifikasi produk halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) jangan sampai menyulitkan masyarakat dan pengusaha.
"Ya bagaimana masyarakat itu terjamin, selamat, sekaligus juga mempermudah para pengusaha dan prosesnya yang tidak menyulitkan. Rapat kali ini memfinalisasi rancangan PP tentang produk jaminan halal, untuk dilanjutkan teknisnya," kata Jusuf Kalla usai memimpin rapat tentang jaminan produk halal di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin.
Wapres Kalla menjelaskan bahwa nantinya tidak semua produk kebutuhan masyarakat harus mendapat sertifikat halal, melainkan hanya produk dari bahan kulit binatang yang akan mendapat sertifikasi halal dari BPJPH dan MUI.
"Itu hanya produk makanan, pengobatan. Sering orang khawatir karena ada bilang semua yang digunakan. Seperti baju itu tidak; hanya yang berasal dari binatang seperti jaket kulit," katanya.
Sementara itu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, yang turut hadir dalam rapat, mengatakan pembahasan rancangan peraturan pemerintah (PP) sudah mencapai tahap finalisasi dan mencari kesamaan persepsi dengan Kementerian Perdagangan terkait pemasaran industri produknya.
"Intinya di tingkat eselon I dan II, dari lintas kementeran dan lembaga terkait termasuk MUI itu sudah final. Itu tadi dibawa ke tingkat menteri untuk mencapai kesamaan persepsi dalam melihat sejumlah norma yang diatur. Perlu adanya pentahapan terkait dengan produk yang perlu mendapatkan sertifikasi halal itu," jelas Lukman.
Lukman menambahkan dalam rancangan PP tersebut juga akan dituliskan produk turunan yang harus mendapatkan label halal antara lain adalah makanan, minuman, kosmetik dan obat-obatan.
Baca juga: MUI : Industri makanan-minuman harus bersertifikasi halal
Baca juga: Pelabelan halal memerlukan waktu dua bulan
Baca juga: Permohonan tak jelas, MK tolak uji materi UU Jaminan Produk Halal
Dalam rancangan PP juga akan diatur mengenai proses pelabelan halal yang diharapkan memakan waktu paling lama 62 hari sejak produk tersebut masuk daftar ke BPJPH.
Mekanisme pengajuan sertifikasi halal ialah dengan membawa sampel produk ke BPJPH beserta lampiran dokumen persyaratan yang diperlukan.
BPJPH kemudian mengirimkan berkas persyaratan tersebut ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki 1.700 auditor untuk memverifikasi berkas tersebut.
Setelah itu, BPJPH mengirimkan kembali berkas yang telah diverifikasi LPH ke MUI, sebagai tahap terakhir pemberi label halal terhadap suatu produk.
Setelah mendapat pengesahan dari MUI, berkas produk tersebut kemudian dikirim kembali ke BPJPH untuk diselesaikan dan kemudian dikeluarkan label halal untuk produk tersebut.
"Ya bagaimana masyarakat itu terjamin, selamat, sekaligus juga mempermudah para pengusaha dan prosesnya yang tidak menyulitkan. Rapat kali ini memfinalisasi rancangan PP tentang produk jaminan halal, untuk dilanjutkan teknisnya," kata Jusuf Kalla usai memimpin rapat tentang jaminan produk halal di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin.
Wapres Kalla menjelaskan bahwa nantinya tidak semua produk kebutuhan masyarakat harus mendapat sertifikat halal, melainkan hanya produk dari bahan kulit binatang yang akan mendapat sertifikasi halal dari BPJPH dan MUI.
"Itu hanya produk makanan, pengobatan. Sering orang khawatir karena ada bilang semua yang digunakan. Seperti baju itu tidak; hanya yang berasal dari binatang seperti jaket kulit," katanya.
Sementara itu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, yang turut hadir dalam rapat, mengatakan pembahasan rancangan peraturan pemerintah (PP) sudah mencapai tahap finalisasi dan mencari kesamaan persepsi dengan Kementerian Perdagangan terkait pemasaran industri produknya.
"Intinya di tingkat eselon I dan II, dari lintas kementeran dan lembaga terkait termasuk MUI itu sudah final. Itu tadi dibawa ke tingkat menteri untuk mencapai kesamaan persepsi dalam melihat sejumlah norma yang diatur. Perlu adanya pentahapan terkait dengan produk yang perlu mendapatkan sertifikasi halal itu," jelas Lukman.
Lukman menambahkan dalam rancangan PP tersebut juga akan dituliskan produk turunan yang harus mendapatkan label halal antara lain adalah makanan, minuman, kosmetik dan obat-obatan.
Baca juga: MUI : Industri makanan-minuman harus bersertifikasi halal
Baca juga: Pelabelan halal memerlukan waktu dua bulan
Baca juga: Permohonan tak jelas, MK tolak uji materi UU Jaminan Produk Halal
Dalam rancangan PP juga akan diatur mengenai proses pelabelan halal yang diharapkan memakan waktu paling lama 62 hari sejak produk tersebut masuk daftar ke BPJPH.
Mekanisme pengajuan sertifikasi halal ialah dengan membawa sampel produk ke BPJPH beserta lampiran dokumen persyaratan yang diperlukan.
BPJPH kemudian mengirimkan berkas persyaratan tersebut ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki 1.700 auditor untuk memverifikasi berkas tersebut.
Setelah itu, BPJPH mengirimkan kembali berkas yang telah diverifikasi LPH ke MUI, sebagai tahap terakhir pemberi label halal terhadap suatu produk.
Setelah mendapat pengesahan dari MUI, berkas produk tersebut kemudian dikirim kembali ke BPJPH untuk diselesaikan dan kemudian dikeluarkan label halal untuk produk tersebut.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018
Tags: