4.000 wajib pajak di Bali manfaatkan layanan samsat elektronik
30 April 2018 11:05 WIB
Sejumlah wajib pajak memadati ruang pelayanan amnesti pajak di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali di Renon Denpasar, Jumat, pada hari terakhir termin tarif dua persen pada 30 September 2016. (ANTARA/DWA)
Denpasar (ANTARA News) - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali mencatat sekitar 4.000 wajib pajak memanfaatkan layanan Samsat elektronik (E-Samsat) dari awal tahun hingga pertengahan April 2018.
"Kami proyeksikan hingga akhir tahun 2018 nanti, sekitar 10-12 ribu wajib pajak akan menggunakan E-Samsat untuk melunasi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotornya," kata Kepala Bapenda Provinsi Bali I Made Santha, di Denpasar, Senin.
Layanan E-Samsat yang dibuka sejak 20 September 2017 itu merupakan salah satu upaya untuk terus memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
"Masyarakat Bali karena mayoritas masyarakat perkotaan, relatif waktunya tidak bisa dipastikan, kadang-kadang sampai sore bekerja, sehingga tidak sempat ke kantor Samsat," ujarnya.
Dengan program ini wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak melalui ATM, mobile banking, internet banking ataupun teller bank.
Santha menambahkan, Bapenda Bali telah bekerja sama dengan tujuh bank nasional (diantaranya BCA, Mandiri, BNI, Permata Bank, BTN, dan BRI) dan tujuh bank daerah yang tersebar di Tanah Air untuk mendukung pelaksanaan E-Samsat ini.
Menurut dia, struk pajak dari pembayaran melalui E-Samsat dapat berlaku hingga 30 hari. Misalnya ketika ditilang oleh polisi, wajib pajak juga dapat menunjukkan struk tersebut, jika ternyata belum sempat untuk mencetak STNK.
Pihaknya berterima kasih atas partisipasi wajib pajak yang telah memanfaatkan layanan E-Samsat untuk melunasi kewajibannya, di samping upaya sosialisasi juga terus digenjot.
"Jajaran Unit Pelayanan Teknis Samsat di masing-masing kabupaten telah mengundang berbagai elemen masyarakat untuk sosialisasi, seperti dari unsur pelajar SMA, akademisi, para ASN, hingga pegawai kantor desa dan kecamatan," kata mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali itu.
Baca juga: Permudah bayar pajak, Pemprov Bali luncurkan mobil samsat keliling
"Kami proyeksikan hingga akhir tahun 2018 nanti, sekitar 10-12 ribu wajib pajak akan menggunakan E-Samsat untuk melunasi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotornya," kata Kepala Bapenda Provinsi Bali I Made Santha, di Denpasar, Senin.
Layanan E-Samsat yang dibuka sejak 20 September 2017 itu merupakan salah satu upaya untuk terus memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
"Masyarakat Bali karena mayoritas masyarakat perkotaan, relatif waktunya tidak bisa dipastikan, kadang-kadang sampai sore bekerja, sehingga tidak sempat ke kantor Samsat," ujarnya.
Dengan program ini wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak melalui ATM, mobile banking, internet banking ataupun teller bank.
Santha menambahkan, Bapenda Bali telah bekerja sama dengan tujuh bank nasional (diantaranya BCA, Mandiri, BNI, Permata Bank, BTN, dan BRI) dan tujuh bank daerah yang tersebar di Tanah Air untuk mendukung pelaksanaan E-Samsat ini.
Menurut dia, struk pajak dari pembayaran melalui E-Samsat dapat berlaku hingga 30 hari. Misalnya ketika ditilang oleh polisi, wajib pajak juga dapat menunjukkan struk tersebut, jika ternyata belum sempat untuk mencetak STNK.
Pihaknya berterima kasih atas partisipasi wajib pajak yang telah memanfaatkan layanan E-Samsat untuk melunasi kewajibannya, di samping upaya sosialisasi juga terus digenjot.
"Jajaran Unit Pelayanan Teknis Samsat di masing-masing kabupaten telah mengundang berbagai elemen masyarakat untuk sosialisasi, seperti dari unsur pelajar SMA, akademisi, para ASN, hingga pegawai kantor desa dan kecamatan," kata mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali itu.
Baca juga: Permudah bayar pajak, Pemprov Bali luncurkan mobil samsat keliling
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: