Baturaja (ANTARA News) - Kasus pembunuhan Hermin Damayanti (51) warga Lorong Bersama, Desa Air Paoh, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan yang terjadi Rabu (18/4) terungkap dari petunjuk buku pramuka yang ditemukan petugas kepolisian setempat di Tempat Kejadian Perkara.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan di Baturaja, Minggu mengatakan bahwa dari fotocopy buku pramuka tersebut, aparat bisa mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembunuhan bernama Rahmat Sumaedi alias Medi (57), warga Perumahan Vila Dago Baturaja.
"Dari potongan fotocopy buku pramuka yang menuntun anggota kami melakukan penyidikan. Dari hasil penyelidikan ternyata di OKU ini hanya ada lima orang memiliki buku ini," katanya.
Menurut dia, dengan potongan-potongan buku itulah juga tersangka mencoba mengelabuhi petugas agar kasus ini tidak terungkap.
Sebab kata dia, pelaku hanya meninggalkan tiga potongan fotocopy saja, dengan harapan bisa memanipulasi data ketiga potongan itulah yang akan dicurigai petugas.
"Setelah dilakukan penyelidikan memang benar potongan itu cocok dengan buku pramuka yang ditemukan petugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," tegasnya.
Dengan lidik secara mendetil dan dibantu sidik jari serta alat bukti lainnya yang ditemukan, maka petugas berhasil mengungkap kasus pembunuhan isteri mantan Manager Perusahaan Perkebunan PT Minanga Ogan (MO) tersebut.
Dia mengemukakan, pelaku diketahui yang dikenal keluarga Hermin Damayanti khususnya suami korban kerena suaminya pernah menolong pelaku untuk kerja di perusahaan PT MO.
"Tersangka kita tangkap di Tanjung Karang Bandar Lampung pada Sabtu (28/4) malam dan kita hadiahi timah panas sebab menyulitkan petugas saat penangkapan," kata dia.
Saat kejadian pembunuhan pelaku sendiri bertamu ke rumah korban, sudah dua kali dan yang ketiga kalinya tersangka sudah merencanakan pembunuhan lantaran telah menyiapkan peralatan untuk menghabisi nyawa korban.
"Ketiga kalinya barulah ada kesempatan menghabisi nyawa korban dan mengambil uang tunai Rp20 juta," ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti dari pelaku di antaranya kunci pipa yang dijadikan alat untuk memukul kepala korban, lakban hitam untuk menutup mulut korban, telpon genggam, satu unit sepeda motor dan baju yang masih ada bercak darah.
"Sementara barang bukti dari TKP rumah korban diantaranya perhiasan emas, pakaian korban, gayung bekas pelaku mencuci tangan yang masih ada darahnya, asbak rokok, putung rokok serta bukti kunci buku fotocopy pramuka," ujarnya.
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT dengan petunjuk buku pramuka
29 April 2018 18:32 WIB
ilustrasi korban pembunuhan (AntaraNews/Diasty Surjanto)
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: