Batam (ANTARA News) - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kepulauan Riau mencatat mayoritas pernikahan dini di provinsi itu dipicu oleh kasus asusila.

"Pemicu utamanya adalah pencabulan. Di Batam, pemicunya adalah kasus asusila," kata Komisioner KPPAID Kepri, Erry Syahrial di Batam, Minggu.

Tindak asusila itu, kata dia, ada yang atas dasar sama-sama suka, ada juga yang karena paksaan.

Dalam UU Perlindungan Anak, tindakan pencabulan dengan anak, yang dilakukan atas sama-sama suka mapunn pemaksaan dikenai pidana.

Ia menjabarkan, dari tindak asusila itu, ada beberapa kasus pernikahan dini yang dilakukan karena anak perempuan sudah hamil.

Namun, ada juga yang tidak sampai hamil, namun keluarga mengetahui sudah ada tindak asusila, sehingga keduanya didesak untuk menikah.

KPPAID Kepri, kata dia, pernah menggagalkan upaya pernikahan dini yang dilakukan dengan memalsukan data, dengan menambah usia anak perempuan menjadi cukup umur.

"Itu bisa kami gagalkan, karena ada pemalsuan data, usia sebenarnya 13 tahun dan tidak ada izin menikah," kata dia.

Selain itu, di pulau-pulau penyangga, KPPAID juga menemukan kasus pernikahan dini yang dilakukan bukan karena asusila.

"Kalau di pulau, biasanya karena tidak sekolah, maka mau apa lagi, dinikahkan saja," kata dia.

KPPAID terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pernikahan dini, antara lain dapat menimbulkan maslaah psikologis dan kesehatan.

Ia mengatakan, secara ilmu kedokteran, pernikahan dini dapat menyebabkan perempuan mengalami pendarahan hebat dan gagal saat melahirkan.

"Secara psikologis juga menimbulkan masalah karena usianya belum matang," kata dia.

Sama dengan KPPAID, Pengadilan Agama juga mencatat pemberian dispensasi menikah untuk anak karena calon istri sudah hamil lebih dulu.

"Mayoritas karena sudah hamil," kata Humas Pengadilan Agama Kota Batam Kepulauan Riau, Ifda.

Ia mengatakan, Pengadilan Agama menerbitkan dispensasi menikah dengan mempertimbangkan banyak alasan selain yuridis, antara lain psikologis.

Sepanjang 2018 ini, Pengadilan Agama di Batam sudah menerbitkan 1 dispensasi menikah. Tahun sebelumnya, lebih dari 10 surat yang sama diterbitkan.

Tahun ini, dispensasi menikah diterbitkan untuk sepasang anak berusia masing-masing 16 tahun. Saat meminta dispensasi menikah, calon istri yang berasal dari pulau penyangga itu sudah dalam kondisi hamil.

"Usia 16 tahun sudah hamil duluan. Kalau tidak dinikahkan, siapa yang menanggung anak. Apa dibiarkan berkeliaran," kata dia.