SNI Wajib pelumas otomotif ditargetkan mulai berlaku Juni
27 April 2018 21:41 WIB
Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono (kanan) didampingi Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin Taufiek Bawazier memberikan pemaparan mengenai rencana diterbitkannya SNI Wajib untuk produk pelumas otomotif pada acara workshop yang diselenggarakan di Bogor, Jumat. (ANTARA News/ Biro Humas Kementerian Perindustrian)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian menargetkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas otomotif bisa diterapkan pada Juni 2018.
Saat ini tengah dilakukan proses pengkajian oleh Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).
“Setelah standar tersebut disetujui WTO, peraturannya sudah bisa diteken oleh Menteri Perindustrian,” kata Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut Sigit, proses review di WTO tersebut akan memakan waktu tiga bulan.
“Nah, sekarang sudah memasuki bulan kedua. Kalau tidak ada sanggahan, seharusnya bulan depan sudah bisa diterapkan SNI pelumas ini, atau paling lambat sekitar bulan Juni,” tuturnya.
SNI akan diberlakukan untuk produk pelumas dalam negeri maupun impor. Tujuannya untuk melindungi konsumen dan produsen dari peredaran pelumas yang tidak berstandar di pasar domestik.
“Indonesia menjadi pasar yang potensial untuk produk pelumas, apalagi seiring dengan pertumbuhan industri otomotif. Untuk itu, diperlukan jaminan kualitas,” tegasnya.
Sigit menambahkan, sebelum memberlakukan SNI tersebut, Kemenperin telah menggalakkan sertifikasi bagi laboratorium yang bisa melakukan uji kualitas pelumas dari sisi fisika dan kimia, serta laboratorium untuk uji performa.
“Ini yang sedang kita siapkan,” imbuhnya.
Kemenperin mencatat, saat ini terdapat 44 produsen pelumas di dalam negeri, dengan kapasitas terpasang mencapai 2,04 juta kilo liter (KL) per tahun. Sementara kebutuhan pelumas dalam negeri mencapai 1,14 juta KL per tahun.
Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin Taufiek Bawazier menyampaikan, ada tujuh jenis pelumas otomotif yang akan diberlakukan SNI, yaitu pelumas motor bensin 4 tak kendaraan bermotor, dan pelumas motor bensin 4 tak sepeda motor.
Selain itu, pelumas motor bensin 2 tak dengan pendingin udara, pelumas motor bensin 2 tak dengan pendingin air, pelumas motor diesel putaran tinggi, pelumas roda gigi transmisi manual dan gardan, serta pelumas transmisi otomatis.
PT Pertamina Lubricants sebagai salah satu produsen produk pelumas nasional, mendukung rencana pemerintah memberlakukan SNI wajib tersebut.
Anak usaha PT Pertamina (Persero) ini menyebut pemberlakuan SNI akan memberikan dampak positif bagi konsumen maupun industri pelumas dalam negeri.
“Konsumen dan industri pelumas akan terlindungi dengan adanya SNI ini. Karena seperti kita tahu, industri pelumas memiliki tantangan harus mengeluarkan investasi dan membangun pabrik. Kalau tidak ada SNI, produk kami bersaing dengan pelumas palsu atau yang memiliki harga lebih rendah," papar Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Lubricants Fitri Erika.
Sebagai anak usaha BUMN, Fitri mengaku, perusahaannya selalu mematuhi seluruh aturan pemerintah.
"Bahkan sebelum diwajibkan oleh pemerintah, seluruh produk Pertamina Lubricants secara sukarela sudah kami daftarkan dan lakukan uji kualitas agar memenuhi standar pemerintah. Kami juga memiliki laboratorium sendiri yang memiliki sertifikasi untuk melakukan uji kualitas pelumas,” tuturya.
Wakil Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, merespons positif rencana pemberlakuan SNI produk pelumas otomotif tahun ini.
"Bagi konsumen, SNI wajib itu penting karena ada jaminan kualitas produk yang mereka beli di pasaran. Dengan adanya SNI, konsumen tidak perlu pusing memilih produk yang terjamin kualitasnya," ungkapnya.
Saat ini tengah dilakukan proses pengkajian oleh Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).
“Setelah standar tersebut disetujui WTO, peraturannya sudah bisa diteken oleh Menteri Perindustrian,” kata Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut Sigit, proses review di WTO tersebut akan memakan waktu tiga bulan.
“Nah, sekarang sudah memasuki bulan kedua. Kalau tidak ada sanggahan, seharusnya bulan depan sudah bisa diterapkan SNI pelumas ini, atau paling lambat sekitar bulan Juni,” tuturnya.
SNI akan diberlakukan untuk produk pelumas dalam negeri maupun impor. Tujuannya untuk melindungi konsumen dan produsen dari peredaran pelumas yang tidak berstandar di pasar domestik.
“Indonesia menjadi pasar yang potensial untuk produk pelumas, apalagi seiring dengan pertumbuhan industri otomotif. Untuk itu, diperlukan jaminan kualitas,” tegasnya.
Sigit menambahkan, sebelum memberlakukan SNI tersebut, Kemenperin telah menggalakkan sertifikasi bagi laboratorium yang bisa melakukan uji kualitas pelumas dari sisi fisika dan kimia, serta laboratorium untuk uji performa.
“Ini yang sedang kita siapkan,” imbuhnya.
Kemenperin mencatat, saat ini terdapat 44 produsen pelumas di dalam negeri, dengan kapasitas terpasang mencapai 2,04 juta kilo liter (KL) per tahun. Sementara kebutuhan pelumas dalam negeri mencapai 1,14 juta KL per tahun.
Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin Taufiek Bawazier menyampaikan, ada tujuh jenis pelumas otomotif yang akan diberlakukan SNI, yaitu pelumas motor bensin 4 tak kendaraan bermotor, dan pelumas motor bensin 4 tak sepeda motor.
Selain itu, pelumas motor bensin 2 tak dengan pendingin udara, pelumas motor bensin 2 tak dengan pendingin air, pelumas motor diesel putaran tinggi, pelumas roda gigi transmisi manual dan gardan, serta pelumas transmisi otomatis.
PT Pertamina Lubricants sebagai salah satu produsen produk pelumas nasional, mendukung rencana pemerintah memberlakukan SNI wajib tersebut.
Anak usaha PT Pertamina (Persero) ini menyebut pemberlakuan SNI akan memberikan dampak positif bagi konsumen maupun industri pelumas dalam negeri.
“Konsumen dan industri pelumas akan terlindungi dengan adanya SNI ini. Karena seperti kita tahu, industri pelumas memiliki tantangan harus mengeluarkan investasi dan membangun pabrik. Kalau tidak ada SNI, produk kami bersaing dengan pelumas palsu atau yang memiliki harga lebih rendah," papar Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Lubricants Fitri Erika.
Sebagai anak usaha BUMN, Fitri mengaku, perusahaannya selalu mematuhi seluruh aturan pemerintah.
"Bahkan sebelum diwajibkan oleh pemerintah, seluruh produk Pertamina Lubricants secara sukarela sudah kami daftarkan dan lakukan uji kualitas agar memenuhi standar pemerintah. Kami juga memiliki laboratorium sendiri yang memiliki sertifikasi untuk melakukan uji kualitas pelumas,” tuturya.
Wakil Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, merespons positif rencana pemberlakuan SNI produk pelumas otomotif tahun ini.
"Bagi konsumen, SNI wajib itu penting karena ada jaminan kualitas produk yang mereka beli di pasaran. Dengan adanya SNI, konsumen tidak perlu pusing memilih produk yang terjamin kualitasnya," ungkapnya.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: