Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah masih terus mengupayakan agar proyek kereta cepat Jakarta-Bandung terealisasi meski belum mengalami perkembangan signifikan sejak ditetapkan sebagai Proyek Startegis Nasional (PSN) sejak 2016.

Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo dalam Forum Merdeka Barat bertajuk "Progres Proyek Startegis Nasional 2018" di Jakarta, Jumat, mengatakan sejauh ini status proyek tersebut memang dipertahankan.

"Kita masih upaya terus masalah tanah sama teman-teman BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk membereskan masalah tanah," katanya.

Meski masih mengalami kendala lantaran progres pembebasan lahan yang tak kunjung rampung, Wahyu mengatakan pemerintah masih optimis proyek itu bisa terealisasi walaupun mundur dari target awal beroperasi yang semula 2019 menjadi 2020.

"Saya lihat sih kita masih optimis karena ini sudah perintah juga dan menurut saya ini strategis untuk menyiapkan metropolitan Jakarta dan Bandung," katanya.

Pembangunan transportasi massal itu, menurut Wahyu, juga wajar dibangun sama halnya dengan di negara-negara lain. Belum lagi kebutuhan akan transportasi berbasis rel kini semakin tinggi terutama di wilayah perkotaan.

Ada empat kriteria utama agar proyek tetap bisa tetap menyandang status sebagai PSN sehingga mendapatkan fasilitas percepatan dari pemerintah.

Kriteria pertama adalah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau Rencana Startegis, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau diatur khusus dalam payung hukum Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

Proyek juga harus memenuhi kriteria berperan strategis, juga selaras dengan berbagai sektor infrastruktur.

Kriteria lainnya, yakni harus dimulai paling lambat sebelum kuartal ketiga 2019 atau setidaknya mencapai Financial Close sebelum kuartal ketiga 2019; khusus sektor migas dan industri pesawat, persetujuan Plan of Development (PoD) paling lambat pada kuartal ketiga 2019; proyek jiga harus memiliki studi kelayakan berkualitas; dan bernilai di atas Rp100 miliar.

Kriteria terakhir yakni proyek harus memiliki Penanggung Jawab Proyek yang jelas dan kementerian terkait memiliki komitmen dalam menjalankan proyek (dalam bentuk rencana aksi dan jadwal.