Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terlibat politik praktis harus ditindak tegas.

"Kalau Pendamping PKH harus menempatkan diri pada posisi yang netral. Tidak boleh ada keberpihakan kepada salah satu calon dalam pilkada," ujar Mensos dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Mensos mengatakan pihaknya telah menurunkan tim ke Lamongan untuk melakukan klarifikasi mengenai dugaan Pendamping PKH berpolitik.

"Hasilnya, dapat dipastikan kasus di Lamongan bukan dilakukan pendamping PKH tetapi Penerima PKH. Penerima PKH adalah rakyat, soal pilihan politik itu menjadi hak mereka mendukung siapa," katanya.

Idrus menegaskan apabila di kemudian hari kedapatan Pendamping PKH rangkap pekerjaan atau menyalahgunakan pekerjaannya untuk mendukung salah satu calon dalam pilkada maka ia harus membuat surat pernyataan bermaterai untuk memilih tetap menjadi pendamping PKH atau mengundurkan diri.

"PKH merupakan program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. Oleh karena itu tidak boleh disalahgunakan. Pendamping harus tahu itu," katanya.

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan profesionalisme pendamping sangat dibutuhkan agar target pemerintah menurunkan angka kemiskinan menjadi di bawah 10 persen pada tahun ini bisa tercapai.

Untuk itu, pendamping akan diberikan berbagai keterampilan guna membantu keluarga penerima manfaat atau KPM bisa graduasi atau keluar dari jurang kemiskinan.

Sebelumnya sejumlah warga Lamongan melapor ke kantor Panwaslu Kabupaten Lamongan atas dugaan adanya oknum pendamping PKH yang melakukan pembagian stiker salah satu pasangan pilkada Jatim kepada warga.