Jakarta (ANTARA News) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan sekelompok masyarakat Kotabaru, Kalimantan Selatan terkait dengan dugaan perebutan lahan yang berujung penahanan terhadap sejumlah warga.

"Semua pengaduan masyarakat pada pokoknya akan kami pelajari dan tindak lanjuti," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti di Jakarta, Kamis.

Poengky mengatakan bahwa seluruh pengaduan masuk dan diterima staf Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM) Kompolnas.

Selain itu, Kompolnas juga menerima audiensi dari beberapa kelompok masyarakat untuk pengaduan maupun laporan kasus lain.

Sebelumnya, sekelompok masyarakat Kotabaru Kalimantan Selatan mengadukan petugas kepolisian setempat yang diduga mengkriminalisasikan beberapa warga saat demonstrasi menuntut keadilan terhadap perebutan lahan dengan PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM).

Pengacara warga Ery Setyanegara mendesak aparat kepolisian menghentikan aksi intimidasi dan ancaman kriminalisasi terhadap warga Desa Salino dan Desa Mekarpura Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

"Kami meminta Kompolnas untuk menginvestigasi dugaan kriminalisasi ini sebab warga kecil yang menuntut keadilan justru dituduh provokasi dan dianggap mencemarkan nama baik, padahal aksi demo berlangsung damai," ujar Ery.

Ery menduga kepolisian berpihak kepada pihak perusahaan sehingga beberapa warga mendapatkan tindakan intimidasi.

Ery menyatakan bahwa pihaknya juga akan mengadu ke Divisi Propam Mabes Polri, Kepala Pengawa Penyidik Bareskrim Mabes Polri, Ombdusman, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).