Karawang (ANTARA News) - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyita 81,12 gram narkoba jenis sabu dalam operasi yang digelar selama dua pekan terakhir.

"Dalam operasi itu, kami menangkap 10 pengedar sabu," kata Kapolres setempat AKBP Hendy F Kurniawan, di Karawang, Kamis.

Ia mengatakan, dari 10 pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap itu, ada empat pengedar di antaranya yang terkenal sebagai jaringan Aceh.

"Hal paling menonjol dalam kasus ini adalah penangkapan bandar narkoba jaringan Aceh. Empat tersangka sekaligus kami tangkap," kata dia.

Dari bandar jaringan Aceh ini, pihak kepolisian setempat menyita narkoba jenis sabu seberat 22,56 gram.

Kapolres mengatakan, para pengedar narkoba jaringan Aceh ini terkenal sebagai bandar pemasok sabu-sabu ke daerah Karawang, Subang dan Purwakarta.

Empat bandar narkoba jaringan Aceh itu ialah Katma (31), Soleh (38), Saripudin (32) dan Mukhtar (68). Sedangkan enam pengedar lainnya Jerico (31), Yusuf (24), Saptana (46), Ocep (44), Aang (37) serta Tommy (37).

Atas perbuatannya, kesepuluh tersangka pengedar sabu itu terancam pasal 114 jo 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.