Jakarta (ANTARA News) - Fraksi PPP DPR RI mengatakan semua pihak menghentikan munculnya kontroversi terkait Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan meminta pemerintah maksimal melakukan sosialisasi kebijakan tersebut.

"Kontraversi ini muncul karena pemerintah tidak melakukan sosialisasi maksimal. Akibatnya muncul anggapan bahwa Perpers ini membuat semua level pekerjaan bisa diisi oleh tenaga kerja asing," kata anggota FPPP, Irgan Chairul Mahfiz di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menilai karena kurangnya sosialisasi tersebut, masyarakat pun curiga jika akan ada jutaan TKA khususnya dari China yang membanjiri semua lapangan pekerjaan yang ada.

Padahal dia menilai, kebijakan tersebut lebih banyak pada penyederhanaan izin, misalnya sebelum Perpres dikeluarkan, prosedur izin perlu 20 hari, kini menjadi enam hari.

"Fraksi PPP DPR RI berharap niat baik dari adanya Perpers ini tidak mengganggu ketenangan masyarakat," ujarnya.

Irgan yang juga anggota Komisi IX DPR RI itu menjelaskan, secara prinsip syarat penggunaan TKA tidak berubah signifikan, hanya birokrasi perizinan saja yang disederhanakan.

Dia menilai dengan disederhanakannya prosedur tersebut akan meningkatkan investasi di berbagai sektor usaha, sehingga pemerintah harus bisa menjelaskan kepada masyarakat berapa kebutuhan TKA dan pada level apa saja mereka akan bekerja.

"Memang ada proyek yang memungkinkan investor membawa pekerja dari negaranya, namun posisi `low level` tetap diisi oleh tenaga kerja asli Indonesia," katanya.

Irgan juga mengatakan saat ini data TKA yang sudah memiliki izin resmi sebanyak 126.000 orang yang terdiri dari beberapa level jabatan seperti level Komisaris, Manager, Profesional, sedangkan dilihat dari segi sektor pekerjaan terdiri dari sektor pertanian, industri dan perdagangan.

Irgan menyebut, saat ini sejumlah masyarakat curiga dengan Perpers TKA ini karena munculnya TKA ilegal yang ditemui di berbagai daerah sehingga pemerintah harus tegas mengawasi setiap warga asing yang masuk ke Indonesia.

"Jangan sampai WNA yang awalnya datang ke Indonesia dengan tujuan wisata memanfaatkan kemudahan bebas visa kemudian berubah menjadi pekerja ilegal. TKA legal pun juga harus diawasi agar bekerja sesuai sengan bidang dan waktu yang sudah ditentukan," katanya.

Dia meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengawasi secara ketat keluar dan masuk Warga Negara Asing di Indonesia.

Hal itu menurut dia agar jangan sampai kecurigaan itu mendegradasi niat baik pemerintah meningkatkan iklim investasi dengan cara menyederhanakan prosedur izin TKA.