Surabaya, 24/4 (ANTARA News) - Aparat Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, telah membekuk KS dan SM, warga Kenjeran, Surabaya yang memproduksi minuman keras oplosan berbahan alkohol murni dan air putih dan dipasarkan dengan harga antara Rp25 ribu hingga Rp50 ribu per botol.

"Dari kedua tersangka, kami amankan barang bukti 23 galon berisi alkohol dengan kadar 95 persen yang didapat dari toko kimia, selain 35 kardus berisi ratusan botol minuman keras siap edar," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Roni Faisal Saiful kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Menurut Roni, kedua tersangka meracik minuman keras dari bahan alkohol 95 persen yang dicampur air putih sulingan dengan perbandingan 1 : 5, dan dikemas dalam botol bekas air mineral berukuran 600 mililiter dan 1.500 mililiter.

Miras dalam kemasan botol 600 mililiter kemudian dijual seharga Rp25 ribu, sedangkan kemasan 1.600 mililiter dijual seharga Rp50 ribu.

"Itu `alcohol food` atau alkohol untuk bahan makanan, yang mereka beli dari toko bahan kimia. Kami sedang selidiki bagaimana bisa dijual bebas sehingga dengan mudahnya dapat digunakan oleh para tersangka untuk membuat minuman keras mematikan," ujar Faisal.

Minuman keras mematikan jenis ini, dalam catatan Polrestabes Surabaya telah menewaskan tiga orang korban warga Kota Surabaya selama sepekan terakhir, sedangkan RSUD dr Soetomo Surabaya tercatat telah merawat 13 orang akibat konsumsi miras oplosan.

"Mereka mengalami gejala yang sama, yaitu sesak nafas, mata kabur dan kejang-kejang, yang diduga akibat mengonsumsi minuman keras dengan kadar yang berlebihan," tutur Kepala Hubungan Masyarakat RSUD dr Soetomo dr Pesta Parulian saat dikonfirmasi wartawan di Surabaya.

Empat pasien diantaranya meninggal dunia setelah mengalami metabolik hebat pada tubuhnya yang berujung pada kegagalan nafas. "Kami duga itu akibat keracunan minuman keras yang kadarnya mematikan," ucapnya.

Baca juga: Polda Metro amankan 180 orang terkait minuman oplosan