Jakarta (ANTARA News) - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan belum menerapkan sanksi selama masa uji coba penambahan waktu kebijakan ganjil genap.

"Selama uji coba, tidak ada sanksi atau tilang yang akan diberikan kepada pengendara, karena ini masih uji coba," kata Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Wijatmoko di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, uji coba penambahan waktu untuk aturan ganjil genap akan dilakukan selama satu minggu dan sudah dimulai sejak Senin (23/4) di sejumlah ruas jalan.

"Uji coba itu masih bersifat sosialisasi. Jadi, uji coba itu untuk memberikan informasi kepada para pengendara dan juga petugas di lapangan," ujar Sigit.

Dia menuturkan pemahaman petugas mengenai penambahan waktu penerapan ganjil genap harus disinkronisasikan mengingat pemberlakuan kebijakan tersebut kini semakin luas.

Uji coba penambahan waktu penerapan kebijakan ganjil genap dilakukan di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda).

Dalam uji coba tersebut, waktu penerapannya dimajukan dan ditambah durasinya, yakni mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB, sesuai dengan saran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Akan tetapi, kebijakan tersebut tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Baca juga: Penambahan waktu uji coba ganjil genap di Jakarta terus dipantau