Jakarta (ANTARA News) - Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadil Ramadhanil menilai rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana koruptor menjadi calon anggota legislatif tak membatasi hak politik.

"Menurut saya itu tak membatasi hak politik," ujar Fadil di Jakarta, Selasa.

Fadil mengemukakan rancangan peraturan itu merupakan fungsi yang dimiliki KPU, guna memastikan pemilu menghasilkan produk yang baik.

"Itu fungsi mengatur yang dijalankan oleh KPU dalam mewujudkan sistem pencalonan anggota legislatif, agar produk pemilu yang dihasilkan lebih berintegritas," jelas dia.

KPU berencana mengeluarkan peraturan yang didalamnya mengatur larangan eks narapidana koruptor, bandar narkoba dan kejahatan seksual anak untuk menjadi calon anggota legislatif.

Rencana PKPU ini dinilai mayoritas anggota parlemen dan partai politik bertentangan dengan UU Pemilu dan Hak Asasi Manusia, sebab dalam UU Pemilu tidak ada larangan bagi pihak yang disebutkan untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif.

Komnas HAM sendiri berpendapat KPU semestinya memperjuangkan terlebih dulu perubahan atas UU Pemilu, agar PKPU yang dikeluarkan tidak bertentangan undang-undang.

Baca juga: KPK dukung PKPU terkait napi korupsi