Jakarta (ANTARA News) - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan rencana mendatangkan dosen asing untuk peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Peraih gelar Doktor ilmu administrasi dari Universitas Indonesia ini dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin, mengakui bahwa keberadaan dosen asing akan bisa memicu dosen dalam negeri meningkatkan kualitas mereka.

"Ke depannya, diharapkan dosen asing bisa berkolaborasi dengan PTN dan PTS guna membangkitkan iklim pendidikan yang lebih baik, khususnya dalam hal penelitian," kata mantan Panglima TNI ini.

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) membuka wacana akan mendatangkan sekitar 200 dosen asing sebagai tenaga pengajar di universitas di Indonesia

Oleh karena itu, kata purnawirawan Jenderal bintang empat ini, pemerintah mengajak pihak-pihak untuk melihat wacana dan kebijakan terkait asing itu dalam konteks yang positif.

"Jangan jadi bangsa yang serba ketakutan," ujar Moeldoko.

Terkait Perpres 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), Moeldoko memastikan tetap akan memberikan perlindungan dan pengutamaan bagi warga Indonesia dalam hal ketenagakerjaan.

Menurut dia, ada kekhawatiran dalam masyarakat yang harus diluruskan atas terbitnya kebijakan tersebut. Dimana masyarakat terdistorsi isu bahwa akan semakin banyak TKA yang bekerja pada sektor "kerja kasar".

"Tidak mungkin mereka kesini hanya untuk kerja rendahan yang gajinya ikut Indonesia. Kekhawatiran ini karena kita difeeding adanya gambaran di video, karena pakaiannya semrawut maka diangkat tenaga kerja kasar," ujar Moeldoko.

Inklusivitas di dunia pendidikan itupun muncul hampir berbarengan dengan keberadaan Perpres 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing. Tak heran bila nuansa yang masih hangat dengan isu `pro asing` itu jadi makin panas dan mendapat kritik luas.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, tujuan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk meningkatkan lapangan pekerjaan melalui perbaikan iklim investasi.

"Kita memperbaiki iklim investasi agar investasi terus meningkat sehingga penciptaan lapangan kerja juga meningkat. Kita juga pastikan prosedur penggunaan tenaga kerja menjadi cepat dan efisien. Penyederhanaan izin ini tidak serta merta menghilangkan syarat kualitatif perizinan TKA," kata Menaker Hanif dalam diskusi `Perpres 20/2018: Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia, di Kementerian Kominfo Jakarta, Senin.

Hanif meminta masyarakat tidak perlu terlalu khawatir, karena Perpres TKA ini hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dari birokrasi perizinan TKA. Menurutnya, dalam aturan terbaru, prosedur mekanisne perizinan menjadi lebih cepat, tanpa menghilangkan prinsip-prinsip penggunaan TKA yang selektif.

"Kalau izin bisa keluar sehari kenapa harus nunggu seminggu atau sebulan?" kata Hanif.

Menurut Hanif, dengan lebih mudahnya proses perizinan TKA tidak melonggarkan syarat masuk TKA di Indonesia.