Denpasar (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Doni Agustian selama sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti tertangkap tangan memiliki 10 butir tablet ineks.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan bentuk tanaman," kata Ketua Majelis Hakim Wayan Kawisada dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan majelis hakim dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Yang meringankan hukuman terdakwa adalah karena mengakui perbuatannya bersalah, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala jenis peredaran narkotika.

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa ditangkap Polres Badung berkat laporan masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Raya Canggu, Kabupaten Badung.

Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa pada 19 Agustus 2017, Pukul 00.15 Wita dimana saat itu terdakwa masuk ke dalam Gang Kayu, Manis, Banjar Silayukti, Jalan Raya Canggu, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan saat membungkung di pojok gang setempat hendak mengambil sebuah bungkusan dengan tangan kanannya.

Karena ketahuan oleh petugas, terdakwa sempat membuang bungkusan itu dengan tangan kirinya dan polisi melakukan pengejaran kepada terdakwa dan berhasil menangkapnya.

Polisi kemudian meminta terdakwa mengambil barang yang dibuangnya dan saat diinterogasi petugas terdakwa mengaku barang haram yang dibuangnya itu jenis ineks.

Kemudian, saat petugas memeriksa barang haram yang dibuang terdakwa tadi ternyata 10 butir ineks itu disimpan didalam bungkus rokok.

Selanjutnya, petugas lantas menggiring terdakwa ke kantor polisin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menimbang barang bukti yang dibawanya. Dari tangan terdakwa, polisi mendapati 10 butir tablet ineks itu memiliki berat 5,2 gram.