Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada Senin di Jakarta mengatakan pekerja asing kasar masih dilarang di Indonesia.

"Dari dulu sampai sekarang pekerja kasar asing masih dilarang. Kalau ada pekerja kasar asing yang bekerja di sini itu adalah pelanggaran," kata Hanif.

Dia mengatakan bagi warga yang menemukan pekerja kasar asing dapat melaporkan hal tersebut, dia pun meminta masyarakat untuk melihat itu sebagai kasus.

Hanif mengatakan Perpres 20/2018 mengenai TKA tersebut bukan untuk membuka lapangan kerja bagi tenaga kerja asing, tetapi untuk merampingkan prosedur dan mekanisme perizinan TKA menjadi lebih cepat dan efesien.

"Melalui Perpres ini prosedur perizinannya lebih terintegrasi, sehingga lebih cepat. Selama ini masalah perizinan," ujar Hanif.

Dia menjelaskan penyederhanaan perizinan tersebut lantas tidak menghilangkan syarat-syarat kualitatif.

Misalnya, perusahaan harus memberikan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA, TKA hanya boleh menduduki jabatan tertentu dengan jangka waktu tertentu, mereka juga harus membayar dana kompensasi.

Dia mengatakan tujuan utama Perpres tersebut adalah untuk menciptakan lapangan kerja melalui perbaikan iklim investasi.

Melalui investasi yang meningkat itulah, diharapkan kesempatan kerja pun akan meningkat.