Gorontalo (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo Muhamad N Tuli resmi mengundurkan diri dari jabatannya sejak 18 April 2018, karena ingin maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daearah (DPD) RI.

Muhamad N Tuli yang hampir 10 tahun menjabat sebagai penyelenggara Pemilu di Provinsi Gorontalo itu menjelaskan pengunduran dirinya sebagai bentuk menjaga harkat dan martabat KPU sebagai penyelenggara.

"Sesuai ketentuan Peratuaran KPU nomor 14 bahwa bakal calon perseorangan yang bestatus sebagai penyelenggara pemilu, harus mundur mengajukan permohonan dan harus menyerahkan surat keterangan bahwa pengunduran diri telah diterima," kata Tuli, Senin.

Ia menjelaskan proses tersebut telah dilakukan, dan sebelum penyerahan dukungan calon anggota DPD, pengunduran dirinya sudah diajukan ke KPU-RI di Jakarta.

Ia menambahkan, ketua KPU-RI sudah menerima pengunduran dirinya, dan proses pemberhentian sebagai anggota KPU sementara berproses.

"Surat keputusan pemberhentian diri saya sebagai penyelenggara nanti diserahkan saat pendaftaran bakal calon, karena saat ini masih penyerahan dukungan, maka baru surat pernyataan pengunduran diri yang diserahkan," tegasnya.

Hal ini perlu ia sampaikan ke publik bahwa selama ini masyarakat lebih mengenalnya sebagai seorang anggota KPU, sehingga perlu penjelasan ke publik, agar citra lembaga penyelenggara tetap kredibel dan berintegritas.

Sementara itu anggota KPU Ahmad Abdullah mengatakan ketentuan bagi calon anggota DPD yang berstatus penyelenggara harus mundur dari jabatan sebagai penyelenggara telah tertuang didalam PKPU.

"Surat pengunduran diri dari pak Tuli, sudah diterima oleh KPU RI," kata Ahmad Abdullah.