Elvis Doce dikukuhkan sebagai kepala suku Sentani
22 April 2018 20:37 WIB
Arsip: Festival Danau Sentani 2016 Suku Kamoro dari Kabupaten Mimika membawakan tarian dalam 'soft launching' Festival Danau Sentani 2016 di kawasan wisata Khalkhote, Sentani Timur, Papua, Minggu (19/6/2016). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jayapura (ANTARA News) - Elvis Mohoukluw Doce secara resmi dikukuhkan sebagai Ondofolo (kepala suku) Rothe Renaye di wilayah Sentani Timur dan sekitarnya, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, oleh pejabat adat yang berkompeten.
Lewi Puhili Sesepuh Adat Suku Heram, di Jayapura, Minggu, mengatakan prosesi pengukuhan Ondofolo Rothe Renaye ini dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan mekanisme adat istiadat Hedam Iygwanaey Tainyaey secara turun temurun.
"Pengukuhan ini tetap menjunjung tinggi prosedur adat istiadat warisan leluhur serta dilaksanakan oleh pejabat adat yang memiliki kewenanvan dan otoritas dalam struktur adat Hedam Iygwanaey Tainyaey," katanya.
Menurut Lewi, dengan dikukuhkan Ondofolo Rothe Renaye itu maka ia berhak atas tanah adat dan seluruh fasilitas adat yang ada di wilayah kekuasaannya.
"Prosesi adat kali ini bukan pelantikan, namun pengukuhan yang artinya sejak dulu ondofolo ini merupakan pemilik hak ulayat dari wilayah Sentani Timur, Ayapo, Yoka, Waena hingga Heram," ujarnya.
Senada dengan Lewi Puhili, Elvis Mohoukluw Doce Ondofolo Rothe Renaye mengatakan setelah dikukuhkan pihaknya akan menyusun program kerja yang bersinergi dengan pemerintah daerah setempat yakni Pemerintah Kabupaten Jayapura.
"Jadi kami akan bersinergi dengan masyarakat adat sehingga dapat berjalan bersama pemerintah daerah membangun wilayah adat," katanya.
Elvis menambahkan, pihaknya berencana akan mempertahankan adat istiadat yang selama ini sudah hampir punah sehingga ke depan tidak ada lagi gesekan dan dapat membangun wilayah melalui adat yang dimiliki Rothe Renaye.
Lewi Puhili Sesepuh Adat Suku Heram, di Jayapura, Minggu, mengatakan prosesi pengukuhan Ondofolo Rothe Renaye ini dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan mekanisme adat istiadat Hedam Iygwanaey Tainyaey secara turun temurun.
"Pengukuhan ini tetap menjunjung tinggi prosedur adat istiadat warisan leluhur serta dilaksanakan oleh pejabat adat yang memiliki kewenanvan dan otoritas dalam struktur adat Hedam Iygwanaey Tainyaey," katanya.
Menurut Lewi, dengan dikukuhkan Ondofolo Rothe Renaye itu maka ia berhak atas tanah adat dan seluruh fasilitas adat yang ada di wilayah kekuasaannya.
"Prosesi adat kali ini bukan pelantikan, namun pengukuhan yang artinya sejak dulu ondofolo ini merupakan pemilik hak ulayat dari wilayah Sentani Timur, Ayapo, Yoka, Waena hingga Heram," ujarnya.
Senada dengan Lewi Puhili, Elvis Mohoukluw Doce Ondofolo Rothe Renaye mengatakan setelah dikukuhkan pihaknya akan menyusun program kerja yang bersinergi dengan pemerintah daerah setempat yakni Pemerintah Kabupaten Jayapura.
"Jadi kami akan bersinergi dengan masyarakat adat sehingga dapat berjalan bersama pemerintah daerah membangun wilayah adat," katanya.
Elvis menambahkan, pihaknya berencana akan mempertahankan adat istiadat yang selama ini sudah hampir punah sehingga ke depan tidak ada lagi gesekan dan dapat membangun wilayah melalui adat yang dimiliki Rothe Renaye.
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: