Palu (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah menyatakan industri yang memproduksi makanan dan minuman untuk masyarakat di daerah tersebut harus bersertifikasi halal.
Wakil Ketua Umum MUI Sulteng, Prof Dr H Sagaf S Pettalongi menyatakan industri makanan dan minuman harus menjamin kualitas produk yang disajikan atau di perdagangkan.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, bahwa salah satu indikator untuk mengukur kualitas makanan dan minuman yaitu adanya sertifikasi halal dari MUI," ungkap Prof Dr H Sagaf S Pettalongi, di Palu, Sabtu.
Sagaf mengatakan, makan dan minuman yang di produksi oleh industri harus benar-benar tidak terkontaminasi atau bercampur dengan hal-hal yang dapat berdampak buruk terhadap kesehatan.
Karena itu, salah satu indikator untuk menjamin produk makanan dan minuman tidak terkontaminasi dengan hal yang membahakan kesehatan, yaitu sertifikasi halal.
Hal ini untuk memberikan pelayanan sekaligus bentuk perlindungan kepasa konsumen dengan menjamian kualitas dan keamanan produk.
"Sertifikasi halal merupakan salah satu pendekatan. Sertifikasi halal atas semua produk makanan dan minuman wajib dilakukan untuk menjamin keamanan, kesehatan serta kualitas produk," sebutnya.
MUI, urai dia, dalam proses sertifikasi halal melibatkan pihak-pihak lain yang berkompoten seperti antara lain Dinas Kesehatan dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan.
Olehnya, kata dia, pabrik atau industri, bahkan restoran dan rumah makan yang memberikan layanan kepada masyarakat umum juga harus di audit dan disertifikasi oleh MUI.
"Guna memastikan layanan dan proses yang dilakukan terjamin kehalalannya," urai dia.
Ia menegaskan bahwa label dan sertifikasi halal jangan hanya sebagai simbol. Tetapi, hal itu harus diikutkan dengan komitmen pelaku usaha untuk memproduksi produk yang benar-benar berkualitas dari sisi agama dan kesehatan.
MUI : Industri makanan-minuman harus bersertifikasi halal
21 April 2018 16:52 WIB
Logo MUI (id.wikipedia.org)
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: