Kuantan Singingi (ANTARA News) - Tim Polres Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau mengamankan sebanyak 723 botol bir beragai merek dari sebuah toko di kawasan Sungai Jering Kota Teluk Kuantan, melalui operasi yang digelar dalam upaya pencegahan peredaran minuman keras (miras) di daerah setempat.
" Barang Bukti (BB) telah diamankan," kata Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Fibri Karpiananto melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas AKP G Lumban Toruan di Teluk Kuantan, Sabtu.
Ia mengatakan, Polres saat ini sedang menggelar razia rutin terkait minuman keras baik oplosan maupun tradisional yang dapat mereahkan masyarakat di wilayah Kuansing, razia dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Adi Pranyoto didampingi belasan personel dari Sat Resnarkoba, Sat Reskrim serta Sat Sabhara.
Tim berhasil menemukan 723 botol minuman jenis bir dari sebuah toko Damai milik Bunio yang berlokasi di Kelurahan Sungai Jering Telukkuantan.
" Kami akan memanggil pemilik toko untuk diminta keterangan," sebutnya.
Polres Kuansing berupaya keras dalam mencegah, mengantisipasi berbagai penyebab terjadinya tindak kriminal di wilayah Hukum Polres, salah satu akibat dari beredarnya minuman keras ke sejumlah tempat yang terduga rawan.
Pemilik Toko Damai (B) diminta keterangan terkait dijualnya ratusan botol miras mengatakan tidak menduga terjadi razia tersebut, karena yang dijualnya adalah bir kadar alkohol rendah dan izin untuk penjualan minuman itu sudah diajukan.
" Saya sudah menjual sejak satu tahun lalu, izin sudah diajukan," sebutnya.
Karena telah terjadi razia maka semua proses hukum dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian setempat, dan akan selalu proaktif untuk datang sehingga proses berjalan lancar.
Salah satu Warga Kuaning Iman (56) menyebutkan, bahwa semua toko yang menjual minuman keras harus ditindak tegas, karena sangat berbahaya jika dibiarkan, Apresiasi tinggi diberikan kepada Polres yang selalu merazia toko, gudang, tempat hiburan yang terindikasi menjual miras.
" Selain itu, instansi terkait hendaknya turun lapangan untuk operasi," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Kuansing sebaiknya terus meningkatkan kinerja untuk mendata, operasi sejumlah toko, gudang, mini market yang ada di seluruh wilayah Kuansing agar peredaran miras maupun barang kedaluarsa tidak beredar, karena sangat berbahaya bagi masyarakat.
Baca juga: Ratusan botol miras dimusnahkan di Waykanan
Polisi amankan 723 botol bir
21 April 2018 11:10 WIB
miras (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Pewarta: Asripilyadi
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: