Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan alasan terkait pemberian status "justice collaborator" (JC) kepada mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.

"Pak Tonny ini begitu di KPK sangat membantu dan beliau membuka semua hal. Oleh karena itu kenapa pertimbangannya waktu kami memberikan JC memang karena itu. Banyak hal yang dibuka tetapi kan tidak perlu saya ceritakan pada anda apa yang dibuka kan?," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, Agus pun mengharapkan status JC yang diberikan kepada Tonny dapat meringankan hukumannya pada saat putusan nanti.

"Oleh karena itu, ya mudah-mudahan status JC itu juga bisa meringankan apa yang sudah dilakukan oleh Pak Tonny dan Pak Tonny betul-betul menyesal, mudah-mudahan ini meringankan hukumannya nanti," ucap Agus.

Sebelumnya, Tonny Budiono dituntut tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp2,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp22,35 miliar.

"Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Antonius Tonny Budiono dinyatakan secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun ditambah pidana denda Rp300 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Dody Sukmono di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/4).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 12 huruf B UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP.

JPU KPK juga memberikan status saksi pelaku yang membantu penegak hukum membongkar kejahatan (justice collaborator) kepada Antonius.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah menciptakan pemerintahan yang bebas KKN. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dengan mengaku terus terang, bersikap sopan, menyesali perbuatan, belum pernah dipidana dan ditetapkan sebagai "justice collaborator" berdasarkan surat pimpinan KPK No 685 tahun 2018," tambah jaksa Dody .

Tonny akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 3 Mei 2018.