Jakarta (ANTARA News) - KPK membuka kemungkinan penyidikan baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Mohon bersabar sebentar bahwa kemungkinban dibuka penyidikan baru mungkin, bahkan mungkin dari fakta yang ada langsung kemudian ditersangkakan sangat mungkin. Kita akan bicarakan minggu depan kalau pimpinan lengkap kumpul berlima," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Hal itu ia sampaikan menyusul putusan putusan hakim tunggal Pengadilan Jakarta Selatan Effendy Muchtar pada Selasa (10/4) yang memerintahkan KPK untuk tetap melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Atas putusan itu, KPK mengaku sudah melakukan sejumlah kajian dengan melibatkan berbagai pihak.

"Kita sudah selesai melakukan kajian setelah praperadilan itu, kita tugaskan penyidik dan penuntut umum menetapkan siapa saja dan perannya apa, juga kita pasti melihat amar putusan dari kasus yang sebleumnya kemudian menggali informasi dari berbagai tempat," tambah Agus.

Tidak ketinggalan Agus memerintahkan agar para penyidik dan jaksa penuntut umum KPK membaca sejumlah buku terkait Century.

"Anak-anak saya suruh baca buku-buku, termasuk bukunya Pak Kwik Kian Gie saya suruh baca itu banyak yang menulis itu, kemudian sebetulnya masukan dari mereka sudah siap, saya belum baca karena masukan mereka dipaparkan di depan pimpinan, kami masih nunggu kapan pimpinan kumpul," jelas Agus.

Ia berjanji akan menyampaikan kajian Century itu pekan depan.

"Jadi mohon bersabar saja, janji kami KPK tidak akan menghkhianati bangsa ini kalau alat bukti cukup indikasi sangat kuat pasti kita akan tindak lanjuti," tegas Agus.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015 yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Sebelumnya pengadilan tingkat pertama memutuskan Budi Mulya dipenjara selama 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, kemudian putusan banding di Pengadilan Tinggi meningkatkan vonis menjadi 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dalam putusan Budi Mulya disebutkan bahwa Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Dubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) masuk dalam unsur penyertaan bersama-sama melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 55 KUHP.

Pasal 55 KUHP artinya orang-orang yang disebut bersama-sama terhadap yang bersangkutan secara hukum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, tapi mantan Deputi Bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Bank Indonesia Siti Chodijah Fadjriah yang dinilai dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sudah meninggal dunia pada 16 Juni 2015.

Majelis hakim agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua dan anggota M. Askin dan MS. Lumme menilai pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP kepada PT Bank Century oleh Budi Mulya dilakukan dengan itikad tidak baik yang dilakukan dengan cara melanggar pasal 45 dan penjelasannya UU No 23 tatahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No 3 tahun 2004. Konsekuensi yuridisnya, perbuatan Budi merupakan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan tersebut juga menyebabkan kerugian negara sejak penyetoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang pertama kali pada 24 November 2008 hingga Desember 2013 sejumlah Rp8,012 triliun.

Jumlah kerugian keuangan negara tersebut yang sangat besar di tengah banyak rakyat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan dan telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan negara dalam membangun demokrasi ekonomi sehingga perlu dijatuhi pidana yang tepat sesuai dengan sifat berbahayanya kejahatan.