Jakarta (ANTARA News) - Para pelaku usaha yang tergabung dalam Forum Lintas Asosiasi Industri Makanan dan Minuman (FLAIMM) menolak rencana pemerintah mengenakan bea masuk anti-dumping (BMAD) terhadap impor bahan baku kemasan plastik (polyethylene terephthalate/ PET).
Juru Bicara FLAIMM Rachmat Hidayat di Jakarta, mengatakan bahwa usulan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk mengenakan BMAD sebesar 5-26 persen terhadap bahan baku plastik kemasan selama lima tahun tersebut akan berdampak langsung terhadap industri pengguna.
"Jika BMAD diberlakukan, akan memberatkan industri makanan minuman dalam negeri. Yang paling banyak menanggung beban tersebut adalah industri kecil menengah," kata Rachmat dalam jumpa pers.
Pihak yang mengadukan dugaan praktik dumping dari produk PET impor asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Korea Selatan, dan Malaysia tersebut adalah Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI). Hasil investigasi KADI menyatakan bahwa ketiga negara tersebut terbukti melakukan dumping atas produk tersebut.
"Petisioner itu tidak berhak mengajukan apabila terbukti dia merupakan importir dari produk yang dituduh. Kedua, apabila dia terbukti ada afiliasi dengan eksportir produk yang dituduh, di negara yang dituduh," kata Rachmat.
Berdasarkan pasal 1 ayat (17) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, pihak petisioner tidak memenuhi syarat karena terbukti berafiliasi dengan eksportir produsen barang yang diduga dumping, serta melakukan importasi atas barang dari negara yang diduga melakukan dumping tersebut.
"Produsen PET Indonesia yang menuduh ada dumping, dituduh melakukan dumping oleh Argentina, Amerika Serikat, dan Malaysia. Selain itu, harga ekspor dari produsen Indonesia lebih rendah daripada harga PET yang diimpor ke Indonesia," kata Rachmat.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, pada 2017 industri makanan dan minuman dalam negeri merupakan penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) dari sektor nonmigas terbesar yaitu mencapai 34,34 persen, dengan serapan tenaga kerja lebih dari empat juta orang.
Rekomendasi penerapan BMAD oleh KADI tersebut pernah diajukan pada 2013. Namun, saat itu rekomendasi tersebut ditolak oleh Kementerian Perdagangan dengan berbagai pertimbangan yang tentunya mengarah pada dampak terhadap industri makanan minuman di dalam negeri.
Pelaku usaha tolak pengenaan BMAD PET impor
20 April 2018 18:32 WIB
Ilustrasi (Pixabay)
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: