Makassar (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan tersangka baru dalam kasus bisnis umrah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) yang merugikan jamaahnya hingga Rp1,4 triliun atau sekitar 86.720 orang.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan anggota, tersangka dalam kasus ini tidak hanya satu orang saja dan berdasarkan bukti-bukti telah ditetapkan lagi satu tersangka baru," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Jumat.

Adapun tersangka baru yang ditetapkan penyidik Sub Direktorat II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel yakni mantan Direktur Keuangan PT Abu Tours berinisial MK (40).

Dicky mengatakan, tersangka MK disebut ikut serta melakukan penggelapan dan pencucian uang sehingga menyebabkan kerugian bagi jamaah umrah.

Ia menyebut, MK sebagai Manajer Keuangan berperan mengendalikan lalu lintas keuangan dari rekening penampungan. Bahkan tersangka juga melakukan pendistribusian sebagian dana ke rekening pribadi dan untuk keperluan lain di luar keperluan umrah.

"Jadi tersangka ini punya peran menampung semua dana jamaah kemudian tersangka juga mengalihkan dana jamaah itu ke rekening pribadinya," jelas Dicky.

Atas perbuatannya itu, penyidik kemudian menerapkan Pasal 374 Subsider 372 Juncto 55, 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 5 Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 orang anggota jamaahnya ke Arab Saudi.

Mantan Direktur Sabhara Polda Kepulauan Riau (Kepri) itu mengatakan dalam menangani kasus itu polisi berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.

Total kerugian jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap orang.

Atas ketidakmampuan memberangkatkan jamaah, pihak Abu Tour dijerat dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Baca juga: Polisi tetapkan CEO Abu Tours sebagai tersangka
Baca juga: Tersangka pimpinan Abu Tours Medan DPO