Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memfasilitasi dan memberi bantuan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rangka pencarian dua terpidana (DPO) korupsi buronan.
"Ada dua perkara yang terkendala dan tidak dapat dilakukan eksekusi karena terpidananya melarikan diri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Pertama, kata Febri, terkait tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengadaan kendaraan bermotor roda empat pada Sekretariat Daerah Propinsi Sultra Tahun Anggaran 2008.
Perkara tersebut telah "inkracht" sejak tahun 2014 dengan terpidana atas nama Chandra Liwang.
Kemudian kedua, kata dia, terkait tindak pidana korupsi penyimpangan proyek pembangunan Kantor Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahap II dan III Tahun Anggaran 2010 dan 2011.
Perkara itu telah "inkracht" berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2701K/Pid.Sus/2016 tanggal 31 Juli 2017 dengan terpidana atas nama H Sio Dinar.
Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK pada Kamis melakukan koordinasi penanganan perkara korupsi dengan Kejaksaan Tinggi Sultra setelah sebelumnya pada Rabu (18/4) melakukan supervisi atas sejumlah perkara yang sedang ditangani Polda Sultra.
"Bertempat di kantor Kejati Sultra, KPK bersama para Asisten Kejati Sultra dan para Kajari yang dipimpin oleh Asdatun Kamari mewakili Kajati, membahas penanganan perkara korupsi dari tahun 2010 hingga tahun 2018," ucap Febri.
Dalam koordinasi itu, dibahas sekitar 90 perkara yang menurut tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK telah berjalan dengan baik.
"Sebagian besar bahkan telah berkekuatan hukum tetap dan beberapa perkara lainnya yang masih dalam proses pemberkasan," ungkap Febri.
Baca juga: Banyak kepala daerah ditangkap KPK, Mahfud sebut pilkada seperti peternakan koruptor
Baca juga: 15 anggota DPRD Sumut kembalikan uang suap ke KPK
Baca juga: KPK : Tidak ada konflik kepentingan kasus Century
KPK-Kejati Sultra uber dua koruptor
19 April 2018 18:59 WIB
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: