Jakarta (ANTARA News) - Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa para pelaku produsen dan pengedar minuman keras oplosan bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Apakah betul-betul ada niat tentang perencanaan untuk melakukan pembunuhan? Dia (pelaku) tahu tidak bahayanya metanol? Itu yang masih kami telusuri," kata Komjen Ari di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Pasalnya kasus peredaran minuman keras oplosan telah menelan banyak korban jiwa. Di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat saja tercatat korban tewas mencapai 44 orang dalam kasus ini.
Tak hanya Pasal 340 KUHP, para pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang perbuatan melawan hukum karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan.
Dalam kasus peredaran minuman keras oplosan selama ini, polisi menjerat pelaku dengan pelanggaran Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan saja.
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus minuman keras oplosan cap Ginseng yang menyebabkan 44 orang penenggaknya tewas di Cicalengka.
Keempat tersangka adalah pemilik pabrik minuman keras oplosan, Samsudin Simbolon, istri Samsudin yakni HM serta W dan JS sebagai agen penjualan minuman keras tersebut.
Baca juga: Polisi tetapkan empat tersangka kasus miras maut Cicalengka
Baca juga: Bos miras Cicalengka miliki perkebunan sawit
Tersangka miras oplosan bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana
19 April 2018 16:41 WIB
Kabareskrim Polri Irjen Pol Ari Dono Sukmanto (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: