Perpuhi tolak usulan moratorium umrah
18 April 2018 19:55 WIB
Tersangka kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (tengah) tiba di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (7/12/2017). (ANTARA /Indrianto Eko Suwarso)
Solo (ANTARA News) - Perhimpunan Pengusaha Biro Ibadah Umrah dan Haji Indonesia (Perpuhi) menolak usulan moratorium umrah dari Ombudsman Republik Indonesia karena berpotensi mematikan usaha mereka.
"Selain itu, ibadah kan merupakan hak asasi manusia. Haji saja antre 24 tahun masa ini mau ada moratorium umrah," kata Ketua Perpuhi Her Suprabu di Solo, Rabu.
Ia mengatakan moratorium sama saja dengan tidak memperolehkan orang untuk melakukan umrah. Menurut dia, daripada harus moratorium lebih baik Kementerian Agama melakukan perbaikan-perbaikan untuk mencegah terulangnya kasus penggelapan dana jamaah oleh biro umrah.
"Menilik dari Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 kan artinya sudah ada upaya perbaikan dari pemerintah," katanya.
Adapun, salah satu yang diatur pada Permen tersebut yaitu dari sisi model bisnis, ada kewajiban bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mengelola umrah dengan cara halal atau berbasis syariah.
Selain itu, tidak boleh lagi ada penjualan paket umrah menggunakan skema ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, dan sejenisnya yang berpotensi merugikan jemaah.
Sebelumnya, anggota Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Suaedy mengatakan banyak langkah yang harus dilakukan Kemenag untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah umrah.
Terkait hal itu, dikatakannya, Ombudsman mengusulkan agar Kementerian Agama melakukan moratorium pendaftaran ibadah umrah selama dua bulan dan melakukan audit menyeluruh terhadap semua PPIU.
Menurut dia, selama moratorium pendaftaran, Kementerian Agama harus memastikan bahwa seluruh jamaah yang telah terdaftar di semua PPIU dijamin dapat berangkat.
Baca juga: Polisi sita dua lagi rumah mewah bos Abu Tours
"Selain itu, ibadah kan merupakan hak asasi manusia. Haji saja antre 24 tahun masa ini mau ada moratorium umrah," kata Ketua Perpuhi Her Suprabu di Solo, Rabu.
Ia mengatakan moratorium sama saja dengan tidak memperolehkan orang untuk melakukan umrah. Menurut dia, daripada harus moratorium lebih baik Kementerian Agama melakukan perbaikan-perbaikan untuk mencegah terulangnya kasus penggelapan dana jamaah oleh biro umrah.
"Menilik dari Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 kan artinya sudah ada upaya perbaikan dari pemerintah," katanya.
Adapun, salah satu yang diatur pada Permen tersebut yaitu dari sisi model bisnis, ada kewajiban bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mengelola umrah dengan cara halal atau berbasis syariah.
Selain itu, tidak boleh lagi ada penjualan paket umrah menggunakan skema ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, dan sejenisnya yang berpotensi merugikan jemaah.
Sebelumnya, anggota Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Suaedy mengatakan banyak langkah yang harus dilakukan Kemenag untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah umrah.
Terkait hal itu, dikatakannya, Ombudsman mengusulkan agar Kementerian Agama melakukan moratorium pendaftaran ibadah umrah selama dua bulan dan melakukan audit menyeluruh terhadap semua PPIU.
Menurut dia, selama moratorium pendaftaran, Kementerian Agama harus memastikan bahwa seluruh jamaah yang telah terdaftar di semua PPIU dijamin dapat berangkat.
Baca juga: Polisi sita dua lagi rumah mewah bos Abu Tours
Pewarta: Aries Wasita Widi Astuti
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: