Jakarta (ANTARA News) - Wakil Wali Kota Kotamobagu Jainuddin Damopolii menyampaikan kesaksian bahwa anggota DPR periode 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha akan melakukan yang terbaik ibunya, Marlina Moha Siahaan.

"Saya kenal dari kecil, sejak kecil sebagai anak yang baik dan sopan. Diasuh ibu yang bupati dua periode di kabupaten Bolaang Mongondow sehingga membentuk karakter yang merakyat, dekat dengan keluarga dan menjadi idola keluarga dan di tengah masyarakat," kata Jainuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.

Jainuddin menjadi saksi meringankan untuk Aditya Anugrah Moha, yang didakwa menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Sudiwardono sebanyak 120 ribu dolar Singapura agar Marlina Moha Siahaan tidak ditahan dan bebas dalam perkara korupsi.

"Kalau jadi Aditya pasti saya melakukan yang terbaik bagi seorang ibu. Saya bilang ambil hikmahnya, habis gelap terbitlah terang, itulah bakti Aditya bagi seorang ibu, bentuk pengabdian anak pada seorang ibu," tambah Jainuddin.

Ia pun mengaku terkejut ketika mendapat kabar Aditya ditangkap oleh aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami kaget mendengar musibah yang menimpa. Tapi itulah Allah, mudah-mudahan keputusannya yang terbaik bagi Aditya," kata Jainuddin.

Sementara tokoh adat Opal Pauda mengemukakan dukungan Aditya Moha terhadap adat daerah Bolaang.

"Tahun 2015 saya diundang Kemendikbud di Jakarta, alhamdulilah Pak Aditya yang support. Saya dapat rumah adat. Saya dapat penghargaan dari Kemrndikbud ini karena bantuan dari Bapak Aditya," kata Opal.

Sementara dosen Universitas Sam Ratulangi Taufiq Pasiak, yang juga dokter syaraf, mengatakan bahwa Marlina mengalami stres.

"Yang saya tahu dia dibantarkan dan memang yang saya tahu sakit ibu ini. Kalau stres memang alangkah baiknya dibawa saja ke rumah sakit. Saya hanya menyatakan sebaiknya dirawat kalau tidak dirawat akan parah," kata Taufik.


Suap dari Aditya

Uang suap untuk Sudiwardono dari Aditya Moha diberikan dalam dua tahap. Pemberian tahap pertama sebanyak 80 ribu dolar Singapura dilakukan agar Sudiwardono mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan dan pemberian tahap kedua sebesar 30 ribu dolar Singapura dari janji 40 ribu dolar Singapura agar Marlina Moha di tingkat banding dinyatakan bebas.

Marlina Moha Siahaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Manado divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp1,25 miliar dengan perintah agar ditahan pada 19 Juli 2017. Saat itu Marlina menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Atas perbuatannya, Aditya didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengenai setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.