Kuta, Bali, (ANTARA News) - Tersangka I Gede Romi yang memesan bahan baku narkoba tembakau gorila dari Negara Tiongkok sebanyak 457 gram bruto berhasil ditangkap petugas Bea Cukai Bali beberapa waktu lalu.

"Penangkapan tersangka berawal dari pengembangan yang dilakukan terhadap paket kiriman yang didapati berisikan sediaan narkotika jenis FUB-AMB/ AMB FUBINACA atau bahan pembuat ganja sintetis ke Bali," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Husni Syaiful di Kuta, Rabu.

Sebelum tersangka ditangkap, lanjut dia, pada 12 April 2018, Pukul 09.30 Wita, petugas BC Ngurah Rai berhasil mengamankan barang kiriman dengan nomor kiriman pos RT387203002HK setelah anjing pelacak narkotika milik Bea dan Cukai menemukan ada barang mencurigakan dan petugas langsung melakukan pemeriksaan X-ray.

Dari hasil dari pemeriksaan fisik, petugas menemukan satu buah plastik klip bening berisi bubuk berwarna putih dengan berat 457 gram brutto. Bubuk putih yang ditemukan dalam paket tersebut diuji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya yang hasilnya menunjukkan bahwa barang tersebut tersebut merupakan FUB-AMB/ AMB FUBINACA.

Mengetahui barang haram itu ditujukan kepada tersangka, petugas Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama petugas Kepolisian Daerah Bali melakukan kontrol dan monitoring terhadap kiriman barang itu yang akan diambil di Kantor Pos Denpasar, Renon, Denpasar.

Petugas yang sudah mengetahui keberadaan tersangka saat mengambil barang itu, langsung menangkap I Gede Romi pada 13 April 2018, di Kantor Pos Denpasar, Renon, Denpasar.

Kemudian tersangka dimintai keterangan yang berlanjut pada penggeledahan ditempat tinggal yang bersangkutan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh tersangka, diketahui bahwa barang terlarang tersebut dipesan untuk membuat tembakau Gorilla.

Akibat perbuatan tesangka dijerat dengan Pasal 53 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika karena diduga melakukan upaya penyelundupan sediaan Narkotika.

Nilai edar barang terlarang tersebut 9094,3 dolar Amerika atau Rp125,2 juta. Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti diserahterimakan ke Polda Bali.

"Penerima barang kiriman pos berisikan sediaan narkotika dapat dituntut pidana mati, pidana, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Provinsi Bali, Himawan Indarjono mengatakan, petugas BC Ngurah Rai juga berhasil menyita narkona jenis kokain seberat 1,04 gram brutto pada 7 April 2018, pukul 09.30 Wita.

Paket barang haram ini renananya akan dikirim ke The Menjangan West Bali National Park di Jl. Raya Gilimanuk, Singaraja, desa Pejarakan, Buleleng. Namun, barang kiriman pos tersebut tidak disertai nomor kiriman pos dan nama pengirimnya.

Untuk nilai edar barang terlarang ini mencapai Rp14,4 juta. Saat ini, barang bukti dan pengembangan kasus ini diserahterimakan kepada BNNP Bali.