Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyempurnakan Peraturan Gubernur mengenai program kredit rumah dengan uang muka (Down Payment/DP) nol persen.

"Kita lagi sempurnakan DP nol rupiah," kata Wakil Gubernur Pemprov DKI Sandiaga Uno usai menghadiri pelantikan Dody Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur BI di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu.

Sandi mengatakan penyempurnaan peraturan gubernur itu mencakup penyelarasan ketentuan dengan aturan-aturan lain, termasuk Peraturan Bank Indonesia (PBI).

"PBI harus kita ikutin karena itu sakral, prudent, dan ada kepastian. Agar kita tidak tumpang tindih," ujar Sandi.

Bank Indonesia selaku otoritas makroprudensial sebelumnya telah menyatakan program kredit rumah DP nol persen yang direncanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat diterapkan selama bank-bank yang diajak kerjasama menjalankan prinsip kehati-hatian.

Dalam pasal 17 PBI No.18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor, program pemerintah pusat atau daerah dikecualikan dari ketentuan LTV dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip kehati-hatian.

Saat ini, ketentuan rasio LTV kredit pemilikan rumah pertama menjadi 85 persen dari sebelumnya 80 persen, yang dengan kata lain, uang muka kredit perumahan minimal 15 persen dari harga untuk rumah pertama.