Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Dua saksi itu antara lain mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Cipto Wiyono dan anggota DPRD Kota Malang Subur Triono.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua saksi untuk tersangka Moch Anton, Wali Kota Malang periode 2013-2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

KPK pada Rabu juga memanggil dua anggota DPRD Kota Malang sebagai masing-masing Mohan Katelu dan Syaiful Rusdi sebagai saksi untuk tersangka Rahayu Sugiarti.

Selanjutnya, KPK memanggil dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Slamet dan Suprapto.

Sebelumnya, KPK telah menahan seluruh tersangka dalam kasus tersebut, yakni Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang.

Pada Agustus 2017 lalu, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono.

KPK pun mengumumkan kembali Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut pada Rabu (21/3).

Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 tersangka.

Baca juga: KPK sita dokumen APBD-proyek dari penggeledahan di Malang