Negara, Bali 18/4 (ANTARA News) - Polres Jembrana, Bali menangkap tiga orang komplotan pengedar uang palsu, dengan barang bukti jutaan rupiah.

"Tersangka pertama kami tangkap saat masuk ke Pelabuhan Gilimanuk dari Jawa. Sebelumnya, anggota kami mendapatkan informasi ada orang membawa uang palsu masuk ke Bali," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Priyanto Priyo Hutomo, di Negara, Rabu.

Ia mengatakan, saat tersangka MH memasuki pos polisi yang melakukan pemeriksaan kendaraan, barang dan orang yang masuk ke Bali, anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal Ajun Komisaris Komang Muliyadi memeriksa tas tersangka.

Dari dalam tas pinggang, polisi menemukan uang pecahan Rp50 ribu dengan total senilai Rp2,5 juta rupiah, yang dari pemeriksaan terbukti sebagai uang palsu.

"MH ini mengaku mendapatkan uang dari Far di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur sebagai hasil penggandaan uang. Meskipun mengaku uang palsu itu hasil penggandaan, proses hukum tetap kami lanjutkan," katanya.

Menurutnya, MH mengaku menyerahkan uang asli sebesar Rp1 juta kepada Far dengan janji mendapatkan Rp2,5 juta setelah digandakan.

Janji Far itu diwujudkan dengan memberikan uang Rp2,5 juta namun dipotong Far Rp200 ribu, yang sisanya kemudian dibawa MH ke Bali.

"Pengakuan MH ia sempat curiga uang yang diberikan kepadanya palsu, namun Far menyakinkan kalau itu uang asli," katanya.

Setelah menangkap MH, polisi mengejar pelaku lainnya dan menangkap Far di salah satu warung kopi di depan terminal barang Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.

Terakhir, polisi menangkap Sum, selaku pemasok uang palsu tersebut di Kabupaten Jember dan menemukan barang bukti tambahan 21 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

Oleh kepolisian tiga orang tersangka ini dijerat Undang-Undang No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan pasal yang berbeda-beda sesuai peran masing-masing.

MH dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar, sementara Far dijerat pasal 36 ayat (3) dan Sum pasal 36 ayat (2) serta (3) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp50 miliar.

Baca juga: Bank Indonesia di Bali antisipasi uang palsu jelang Pilkada
Baca juga: BI Bali catat ribuan lembar uang palsu di Denpasar