Demiz penuhi panggilan Bawaslu Jabar terkait pelanggaran cuti kampanye
17 April 2018 19:56 WIB
Dokumentasi Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar (kiri) dan Dedi Mulyadi menyampaikan visi dan misi saat Debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di Sabuga, Bandung, Jawa Barat, Senin (12/3/2018). Debat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar pertama tersebut mengangkat sejumlah isu seperti politik, hukum, ekonomi, pemerintahan daerah, UMKM dan infrastruktur. (ANTARA /M Agung Rajasa)
Bandung (ANTARA News) - Calon Gubernur Jawa Barat nomor empat Deddy Mizwar memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat di Kota Bandung, Selasa, terkait dengan laporan dugaan pelanggaran pada cuti kampanye Pilgub Jabar 2018 yang dilaporkan sejumlah elemen masyarakat.
Deddy Mizwar diduga melakukan pelanggaran dengan melakukan peresmian salah satu masjid di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.
Pria yang akrab disapa Demiz ini tiba di Gedung Bawaslu Jawa Barat didampingi oleh Ketua Bapilu Pasangan Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi, Muhammad Qodrat Iswara.
Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto mengatakan, panggilan yang dipenuhi oleh Deddy merupakan panggilan kedua dan sebelumnya pada pemanggilan pertama hanya tim hukumnya yang memenuhi panggilan Bawaslu.
Bawaslu Jawa Barat, kata Harminus, hingga saat ini tengah meminta keterangan dari terlapor. "Jadi pemanggilan ini baru tahapan awal, diduga calon meresmikan masjid ketika masih cuti kampanye," ujar dia.
Menurut dia, nantinya Sentra Gakumdu akan memanggil saksi-saksi dan uraian kejadian dan untuk sanksi masih jauh, namun bisa saja terlapor jika terbukti melakukan pelanggaran, mendapat sanksi administrasi atau bahkan pidana.
"Dan hal itu tergantung pada proses hukum di gakumdu. Masih punya waktu beberapa hari. Ini baru dipanggil untuk klarifikasi," ujar dia.
Deddy Mizwar diduga melakukan pelanggaran dengan melakukan peresmian salah satu masjid di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.
Pria yang akrab disapa Demiz ini tiba di Gedung Bawaslu Jawa Barat didampingi oleh Ketua Bapilu Pasangan Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi, Muhammad Qodrat Iswara.
Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto mengatakan, panggilan yang dipenuhi oleh Deddy merupakan panggilan kedua dan sebelumnya pada pemanggilan pertama hanya tim hukumnya yang memenuhi panggilan Bawaslu.
Bawaslu Jawa Barat, kata Harminus, hingga saat ini tengah meminta keterangan dari terlapor. "Jadi pemanggilan ini baru tahapan awal, diduga calon meresmikan masjid ketika masih cuti kampanye," ujar dia.
Menurut dia, nantinya Sentra Gakumdu akan memanggil saksi-saksi dan uraian kejadian dan untuk sanksi masih jauh, namun bisa saja terlapor jika terbukti melakukan pelanggaran, mendapat sanksi administrasi atau bahkan pidana.
"Dan hal itu tergantung pada proses hukum di gakumdu. Masih punya waktu beberapa hari. Ini baru dipanggil untuk klarifikasi," ujar dia.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: