Jakarta (ANTARA News) - Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda perpanjangan masa kerja penyidik Polri yang sudah 10 tahun bekerja di lembaga penegak hukum tersebut setelah para pegawai KPK menyampaikan protes via surel.

"Dia (Muhammad Irhami) direkrut untuk menyelesaikan kasus yang khusus. Hari ini (kami kirim) email pegawai seluruh KPK, saya jelaskan sementara kita tunda, kita kaji lagi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung PPATK Jakarta, Selasa.

Pada 6 April 2018, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman mengungkapkan kekesalannya terhadap surel terbuka yang dikirimkan oleh sejumlah pegawai KPK yang mempertanyakan kebijakannya merekrut penyidik Polri Muhammad Irhami yang sudah bertugas selama 10 tahun di KPK.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK paling lama empat tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali dengan skema 4-4-2 sehingga totalnya 10 tahun.

Irhami diketahui menjadi pegawai negara yang diperkerjakan di KPK pada 2008 dan rencananya Aris akan kembali merekrut Irhami untuk menangani kasus dugaan korupsi terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim terkait pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Surel yang dikirim pimpinan KPK kepada para pegawainya hari ini menyatakan bahwa pimpinan telah mengajak bicara seluruh pejabat struktural mengenai rencana perekrutan Irhami.

"Kami berlima menyimak apa yang dibicarakan di email selama beberapa hari ini. Untuk menemukan jalan keluar dan solusi yang terbaik bagi lembaga ini dan kelanjutan kerja kita bersama dalam pemberantasan korupsi, pimpinan telah mengajak bicara seluruh pejabat struktural kemarin di hari Senin 9 April 2018," demikian bunyi surel tersebut.

Dalam surel itu, pemimpin KPK menekankan agar segala dialog yang terjadi di KPK tidak sampai merusak semangat untuk melawan korupsi, dan bahwa perbedaan pendapat tidak boleh membuat para pegawai berjarak dan kemudian saling menjatuhkan.

Pemimpin KPK pun telah mendengar seluruh pendapat yang disampaikan dalam rapat, baik pendapat yang mengatakan proses seleksi dapat dilakukan atau sah, ataupun pendapat yang menegaskan bahwa 10 tahun adalah batas maksimal pegawai negara yang dipekerjakan di KPK dapat bekerja di KPK, dan pandangan lain di luar aspek hukum, seperti kebutuhan organisasi dan yang lainnya.

"Berangkat dari hal itu, rekrutmen Saudara Irhamni dimaksudkan untuk secara khusus membantu pelimpahan Kasus BLBI ke pengadilan, maka pimpinan memutuskan pengangkatan terhadap Saudara Irhamni sebagai Penyidik KPK tidak dilakukan untuk saat ini," demikian pernyataan dalam surel pemimpin KPK.

KPK akan menelaah pengangkatan Irhamni sebagai penyidik di KPK dan membuat keputusan mengenai apakah perekrutan kembali pengawai negara yang dipekerjakan di KPK yang telah bertugas selama 10 tahun bisa dilakukan atau tidak serta apakah itu akan diberlakukan bagi seluruh pegawai negara yang dipekerjakan di KPK.

Pimpinan telah menugaskan Biro Hukum bersama dengan Penasihat KPK dan unit lain yang terkait untuk menyiapkan sebuah kajian yang lebih komprehensif dan melibatkan ahli hukum dari eksternal KPK terkait boleh tidaknya pegawai negara yang dipekerjakan di KPK yang sudah 10 tahun bertugas di KPK kembali bekerja di lembaga tersebut menurut surel atas nama lima pemimpin KPK: Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, dan Laode M. Syarif.

Saat ini kasus dugaan korupsi pemberian SKL BLBI sedang dalam tahap penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, yang sudah ditahan sejak 21 Desember 2017.

KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Wakil Presiden Boediono dalam kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan 2001-2004 atau pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri. KPK memeriksanya sebagai saksi pada 28 Desember 2017.