Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat Muhammad Hafidz mengajukan permohonan uji materi Pasal 182 huruf I dalam Undang-Undang tentang Pemilu, yang memuat frasa "pekerjaan lain", ke Mahkamah Konstitusi.

"Ketentuan a quo telah merugikan hak konstitusional pemohon dan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945," kata Hafidz di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur persyaratan peserta pemilu mencakup: tidak sedang berpraktik sebagai akuntan, notaris, advokat, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sebagai fungsionaris parpol sekaligus menjabat sebagai anggota DPD yang memiliki jabatan, tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan kepengurusan di parpol sudah dapat dipastikan akan mengalami konflik kepentingan di antara kedua jabatan tersebut," kata Hafidz.

Hafidz menjelaskan anggota DPD yang juga bekerja sebagai fungsionaris partai politik tidak mungkin akan diwajibkan oleh partainya untuk mewujudkan keinginan partai menjadi peserta pemilu selanjutnya.

"Oleh karenanya, keadaan tersebut akan memaksa terjadinya benturan kepentingan sebagai anggota DPD dan juga sebagai fungsionaris parpol," jelas Hafidz.

Sebagai pemohon, dia meminta Mahkamah menyatakan ketentuan a quo tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk sebagai fungsionaris partai politik.