Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa enam saksi untuk tersangka Arfan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Enam saksi itu antara lain Direktur PT Mitra Bangun Andalas Ari Azhari, Direktur PT Fadli Satria Jepara Edi Zulkarnain, Direktur Utama PT Wahyu Perdana Persada Wahyu Yandi, Direktur Utama PT Sumber Swarnusa Joe Fandi, Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara Ali Tonang, dan Suci dari unsur swasta.

KPK telah menetapkan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan dan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 2 Februari 2018 lalu.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah mendalami sumber pemberian gratifikasi kepada Zumi Zola.

Baca juga: KPK dalami sumber pemberian gratifikasi kepada Zumi

"Memang kami sedang mendalami informasi sumber gratifikasi tersebut. Diduga berasal dari sejumlah pihak, ada yang merupakan pengusaha setempat," kata Febri.

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.
Baca juga: KPK dalami sumber pemberian gratifikasi kepada Zumi

Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK telah memeriksa 38 saksi untuk Zumi Zola dan Arfan sejak 1 Februari 2018.

Baca juga: Zumi ditahan KPK, Fachrori jadi plt gubernur Jambi