Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asyari mengaku siap menghadapi laporan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait pernyataan rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh KPU, terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Akan saya hadapi (laporan tersebut)," ujar Hasyim melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.
Hasyim dilaporkan Pengurus PKPI, yang diwakili kuasa hukumnya Reinhard Halomoan, ke Polda Metro Jaya pada Senin, dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
PKPI mempermasalahkan pernyataan Hasyim beberapa waktu lalu kepada sejumlah media, mengenai adanya pertimbangan penyelenggara pemilu untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung terkait putusan PTUN, yang meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu 2019.
Seperti diberitakan sebelumnya, Reinhard berpendapat bahwa pernyataan Hasyim mengenai rencana mengajukan PK merupakan pendapat pribadi, bukan sebagai Komisioner KPU RI.
Selain itu, pernyataan tersebut juga dianggap sebagai "teror" yang merugikan Pengurus PKPI karena berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap partai pimpinan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono ini.
Menanggapi laporan itu, Hasyim mengatakan bahwa munculnya persoalan hukum menjadi salah satu risiko jabatannya sebagai Anggota KPU RI.
"Saya bertanggungjawab terhadap ucapan dan tindakan saya sebagai Anggota KPU," ujar dia kemudian.
Komisioner KPU siap hadapi laporan PKPI
16 April 2018 23:36 WIB
Komisioner KPU, Hasyim Asyari (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: