PKPI laporkan komisioner KPU ke polisi
16 April 2018 17:42 WIB
Ilustrasi - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Jenderal TNI (purn) AM Hendropriyono (kedua kanan) bersama Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh (kanan) menyapa kader PKPI seusai menghadiri penetapan partai politik dan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum tahun 2019 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (13/4/2018). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan rencana Peninjauan Kembali (PK) KPU terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Terlapor menyatakan kepada media massa bahwa KPU mempertimbangkan upaya peninjauan kembali dengan novum yang didapatkan," kata pengacara PKPI Reinhard Halomoan di Jakarta Senin.
Reinhard melaporkan Hasyim berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/2088/IV/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 16 April 2018.
Reinhard memperkarakan Hasyim dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Reinhard mengatakan Hasyim telah menyampaikan jika PK diterima hakim Mahkamah Agung (MA) maka KPU akan mencoret PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
Baca juga: Bawaslu kecewa PTUN loloskan PKPI
Baca juga: Sah, PKPI jadi parpol peserta pemilu 2019
Baca juga: Hari ini PKPI mendapat nomor urut peserta Pemilu 2019
Baca juga: PTUN kabulkan gugatan PKPI
Diungkapkan Reinhard, pernyataan Hasyim itu bisa dikatakan "teror" yang merugikan pengurus PKPI karena berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap PKPI.
Reinhard menilai pernyataan Hasyim mengenai rencana mengajukan PK sebagai pendapat pribadi dan tidak mewakili sebagai komisioner KPU.
Pada laporan itu, Reinhard menyertakan barang bukti berupa putusan PTUN yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019, peraturan MA yang menyatakan putusan PTUN sengketa pemilu bersifat final sehingga tidak bisa dibanding, kasasi maupun PK dan screenshot pemberitaan dari pernyataan Hasyim.
"Terlapor menyatakan kepada media massa bahwa KPU mempertimbangkan upaya peninjauan kembali dengan novum yang didapatkan," kata pengacara PKPI Reinhard Halomoan di Jakarta Senin.
Reinhard melaporkan Hasyim berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/2088/IV/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 16 April 2018.
Reinhard memperkarakan Hasyim dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Reinhard mengatakan Hasyim telah menyampaikan jika PK diterima hakim Mahkamah Agung (MA) maka KPU akan mencoret PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
Baca juga: Bawaslu kecewa PTUN loloskan PKPI
Baca juga: Sah, PKPI jadi parpol peserta pemilu 2019
Baca juga: Hari ini PKPI mendapat nomor urut peserta Pemilu 2019
Baca juga: PTUN kabulkan gugatan PKPI
Diungkapkan Reinhard, pernyataan Hasyim itu bisa dikatakan "teror" yang merugikan pengurus PKPI karena berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap PKPI.
Reinhard menilai pernyataan Hasyim mengenai rencana mengajukan PK sebagai pendapat pribadi dan tidak mewakili sebagai komisioner KPU.
Pada laporan itu, Reinhard menyertakan barang bukti berupa putusan PTUN yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019, peraturan MA yang menyatakan putusan PTUN sengketa pemilu bersifat final sehingga tidak bisa dibanding, kasasi maupun PK dan screenshot pemberitaan dari pernyataan Hasyim.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018
Tags: