Jakarta, (ANTARA News) - Sebanyak 22.440 orang telah menandatangani petisi "Dukung KPU Larang Koruptor Nyaleg" yang dimulai Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih di laman change.org hingga Senin pukul 14.35 WIB.

Dalam petisi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan dukungannya kepada Komisi Pemilihan Umum yang sedang menyusun peraturan tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Salah satu hal yang akan diatur dalam peraturan tersebut adalah larangan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Namun, kebanyakan partai politik disebut tidak setuju dengan rencana peraturan tersebut.

Mengutip pernyataan dari KPU, larangan tersebut akan mendorong pemilu yang lebih berintegritas dari sisi kandidat serta mendorong DPR, DPD dan DPRD yang lebih bersih dari korupsi.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, peraturan yang berlaku sebelumnya masih memungkinkan seorang mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil menilai rencana peraturan baru tersebut sangat penting dan diperlukan, apalagi mengingat beberapa kasus korupsi yang melibatkan sejumlah anggota DPR, DPD dan DPRD.

Petisi tersebut dimulai Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantau Legislatif (Kopel), Kode Inisiatif dan Pusako Andalas.