Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya membekuk mantan anggota DPR RI Arbab Paproeka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Apartemen D Mantion Tower Capilano Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Tersangka ditangkap pada Jumat malam (13/4) di kawasan Jakarta Pusat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta, Senin.
Argo mengatakan awalnya anggota Unit IV Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menerima informasi dugaan transaksi narkoba.
Setelah itu, polisi menangkap mantan anggota Komisi III DPR RI itu di Apartemen D Mansion Tower Capilano, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu plastik klip isi sabu-sabu, satu set alat hisap sabu (bong), enam korek gas dan empat sedotan.
Saat ini, penyidik masih memeriksa intensif Arbab guna mengetahui siapa pemasoknya.
Baca juga: Polisi ringkus artis Riza Shahab terkait narkoba
Mantan anggota DPR ditangkap karena narkoba
16 April 2018 13:23 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono . (ANTARA /Reno Esnir)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018
Tags: