Jeneponto (ANTARA News) - Kementerian Sosial menyayangkan rencana pernikahan dini pasangan murid Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sulawesi Selatan yang telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Agama Bantaeng di Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Kami dari Kemensos sangat menyayangkan jika pernikahan itu terjadi. Seharusnya dibimbing dan diarahkan dulu, tidak langsung disetujui karena usia anak bukan usia yang baik untuk pernikahan," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto di Jeneponto, Senin.

Dia menjelaskan usia pasangan murid SMP yang hendak menikah tersebut baru menginjak 15 dan 14 tahun, masih tergolong anak-anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa batas usia anak adalah 18 tahun.

"Usia anak adalah untuk bermain, bersekolah, dan mendapatkan perhatian dari orangtuanya. Kalau memang alasannya menikah seperti yang diberitakan karena takut tidur sendiri, saya pikir orangtua atau kerabatnya yang mendampingi," tambah dia.

Sebelumnya sepasang kekasih yang masih berusia belia diwartakan ingin menikah. Mereka mendaftar untuk menikah ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantaeng lalu mengikuti Bimbingan Perkawinan Kamis (12/4/2018), serta untuk mengajukan pencatatan pernikahan.

Karena usia mereka yang belum memenuhi syarat untuk menikah menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas minimal usia untuk menikah bagi perempuan 16 tahun dan lelaki 19 tahun, KUA setempat sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan).

Namun pasangan itu kemudian mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonan mereka dikabulkan.

Baca juga: Peneliti UGM: 26 persen perempuan Indonesia menikah di bawah umur