KPK panggil 22 anggota DPRD Sumatera Utara
16 April 2018 10:15 WIB
Mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 Kristiawati memasuki mobilnya usai diperiksa KPK di Makobrimob Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Senin (16/4/2018). KPK kembali memeriksa sebanyak 22 orang mantan dan anggota DPRD sebagai saksi untuk 38 anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. (ANTARA/Septianda Perdana)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 22 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam penyidikan perkara suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Hari ini, penyidik KPK akan lakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang merupakan anggota DPRD Sumut untuk 38 tersangka. Hal ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap sekitar 50 saksi sebelumnya. Pemeriksaan dilakukan di markas Brimob Polda Sumut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Febri menyatakan tim KPK terus mendalami perkara penerimaan suap 38 anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terutama soal hubungannya dengan kewenangan dan periode jabatan masing-masing.
"Diduga penerimaan suap terkait dengan empat kondisi mulai dari persetujuan laporan pertanggungjawaban Gubernur hingga membatalkan interpelasi DPRD," kata Febri.
KPK pun mengingatkan agar para tersangka dan saksi dalam kasus tersebut kooperatif.
Pada Selasa (3/4), KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Ke-38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun 2012-2014, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
KPK mendapatkan fakta-fakta didukung bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu menerima uang masing-masing antara Rp300 juta sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Para anggota DPRD yang menjadi tersangka meliputi Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, dan Tonnies Sianturi.
Selain itu ada Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
"Hari ini, penyidik KPK akan lakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang merupakan anggota DPRD Sumut untuk 38 tersangka. Hal ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap sekitar 50 saksi sebelumnya. Pemeriksaan dilakukan di markas Brimob Polda Sumut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Febri menyatakan tim KPK terus mendalami perkara penerimaan suap 38 anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terutama soal hubungannya dengan kewenangan dan periode jabatan masing-masing.
"Diduga penerimaan suap terkait dengan empat kondisi mulai dari persetujuan laporan pertanggungjawaban Gubernur hingga membatalkan interpelasi DPRD," kata Febri.
KPK pun mengingatkan agar para tersangka dan saksi dalam kasus tersebut kooperatif.
Pada Selasa (3/4), KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Ke-38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun 2012-2014, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
KPK mendapatkan fakta-fakta didukung bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu menerima uang masing-masing antara Rp300 juta sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Para anggota DPRD yang menjadi tersangka meliputi Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, dan Tonnies Sianturi.
Selain itu ada Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018
Tags: