Palembang (ANTARA News) - Calon haji wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk mengantisipasi bila mereka sakit, terkhusus saat berada di Arab Saudi.
Kasubag Informasi dan Humas Kanwil Kementerian Agama Sumatera Selatan, Saefudin Latief, di Palembang, Senin mengatakan,memang untuk tahun ini ada aturan bagi jemaah calon haji harus sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Bahkan peraturan menteri kesehatan agar semua jemaah calon haji masuk dalan jaminan kesehatan nasional," ujar dia.
Sehubungan itu, bagi jemaah calon haji yang belum masuk menjadi anggota BPJS Kesehatan segera mendaftar karena kartu kesehatan atau Askes bagi PNS itu cukup penting.
Hal yang sama juga diinformasikan pengurus KBIH Ar Rahmah agar semua jamaah yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan agar secepatnya mendafar.
"Hal ini karena kartu kesehatan itu akan dilampirkan saat pemberangakatan jemaah calon haji mendatang," ujar Ketua KBIH Ar Rahmah, Ismail Umar, setiap melaksanaan manasik.
Sebagaimana jemaah calon haji akan diberangkatkan ke tanah suci untuk menunaikan rukun Islam kelima pertengahan Juli 2018 yang pemberangkatannya perkelompok terbang.
Seluruh jamaah calon haji sebelum berangkat harus masuk asrama terlebih dahulu untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan akhir dan kelengkapan lain.
Calon haji wajib ikut BPJS Kesehatan
16 April 2018 07:53 WIB
Dokumentasi pemeriksaan calon haji. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: