Polisi tangkap pengedar sabu di Barito Selatan
15 April 2018 14:35 WIB
Dokumentasi Siswi kelas 3 SMK di Sulawesi Selatan berjalan di dalam Rutan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara didampingi penyidik BNN, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (2/11/2017). BNN Sulawesi Tenggara berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu jaringan internasional di Bandara Haluoleo Kendari, pelaku berinisial V, pelajar itu membawa sabu seberat 100 gram yang disimpan di dalam anusnya sebanyak dua paket. (ANTARA FOTO/Jojon)
Buntok, Kalteng (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
"Pelaku bernama Sugiyansyah Bin H. Arton alamat Desa Taluk Telaga, Kecamatan Dusun Selatan," kata Kapolres Barito Selatan, AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kasat Narkoba, Iptu Sanip, di Buntok, Minggu.
Ia mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (13/4) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Teluk Telaga, Kecamatan Dusun Selatan.
Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari informasi warga bahwa di TKP itu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan, dan setelah memastikan TKP, dan terlapor, kemudian kita melakukan pengintaian," ucap Kasat.
Ia menyampaikan, pada saat telapor melakukan transaksi, kemudian dilakukan penangkapan, dan penggeledahan.
"Pada saat dilakukan penggeledahan kita mendapat barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,76 gram, dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu," tambah dia.
Ia menyampaikan, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapores Barito Selatan untuk proses lebih lanjut.
"Terlapor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang narkotika," demikian kata Kasat Narkoba, Iptu Sanip.
"Pelaku bernama Sugiyansyah Bin H. Arton alamat Desa Taluk Telaga, Kecamatan Dusun Selatan," kata Kapolres Barito Selatan, AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kasat Narkoba, Iptu Sanip, di Buntok, Minggu.
Ia mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (13/4) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Teluk Telaga, Kecamatan Dusun Selatan.
Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari informasi warga bahwa di TKP itu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan, dan setelah memastikan TKP, dan terlapor, kemudian kita melakukan pengintaian," ucap Kasat.
Ia menyampaikan, pada saat telapor melakukan transaksi, kemudian dilakukan penangkapan, dan penggeledahan.
"Pada saat dilakukan penggeledahan kita mendapat barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,76 gram, dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu," tambah dia.
Ia menyampaikan, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapores Barito Selatan untuk proses lebih lanjut.
"Terlapor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang narkotika," demikian kata Kasat Narkoba, Iptu Sanip.
Pewarta: Bayu Ilmiawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: