Solok, Sumbar (ANTARA News) - Kepolisian Resor Solok Kota, Sumatera Barat, mengimbau masyarakat untuk bijak saat "berselancar" di media sosial agar tidak terpancing menyebarkan materi berisi provokasi yang tidak diketahui jelas kebenarannya.
"Jangan mudah percaya informasi yang menyebar di media sosial. Telusuri dulu kebenarannya," kata Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan di Solok, Sabtu.
Ia mengatakan itu dalam seminar literasi digital dalam usaha mencegah berita "hoax" bekerjasama dengan Pemerintah Kota dan DPRD Solok.
Pesatnya perkembangan teknologi membuat informasi bisa tersebar sangat cepat. Dari segi positif itu baik, namun ada sisi negatif yang harus diperhatikan, yaitu peredaran "hoax"atau berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Unggahan gambar, berita atau artikel yang bisa memprovokasi warga berseliweran dan berpotensi memecah belah bangsa.
"Kita harus membangun kesadaran masyarakat tentang masalah `hoax` ini salah satunya dengan mendorong agar semua informasi dicek kebenarannya sebelum disebarkan," kata dia.
Mengklarifikasi kebenaran sebuah berita itu bisa juga bergabung dengan grup atau komunitas yang cukup?terkenal melawan "hoax" di Indonesia seperti "Hoax, Buster, Mafindo".
"Korban dari berita `hoax` ini cenderung orang-orang terpelajar tapi terkadang akibat malas membaca dan langsung `share` tanpa mengklarifikasi dahulu keakuratan sebuah informasi," ujarnya.
Polres Solok Kota sangat serius menyikapi "hoax" ini demi terciptanya ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta menghindari konflik.
Seminar yang dilaksanakan di Aula Polres Solok Kota ini merupakan salah satu kepedulian untuk menekan angka kejahatan teknologi informasi (IT), terutama penyebaran berita palsu atau bohong (hoax) di masyarakat.?
Sementara itu, Asisten II Kota Solok Jefrizal menyebutkan, banyak informasi "hoax" yang viral di media sosial memicu keributan bahkan menjadi kerusuhan fisik.
Hal ini bukan saja menghabiskan energi, waktu, tenaga dan pikiran namun juga berpotensi mengganggu keamanan? dan ketertiban pada tingkat daerah dan nasional.
"Ancaman terhadap penyebar berita `hoax` dihukum maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 1," ujarnya.
Ia menganjurkan sebagai pengguna sosial media diwajibkan untuk hati-hati dalam memilah informasi terutama yang akan bagikan (share) kepada pihak lain.
Seminar ini juga dihadiri Forkompinda, Ketua LKAAM, KAN serta Bundo Kanduang Kota Solok, Dinas Kominfo, organisasi Kepemudaan, BEM universitas setempat dan lainnya.
Polisi: Bijak bermedia sosial untuk tangkal provokasi
14 April 2018 19:37 WIB
ilustrasi: anti hoax (ANTARA News/Handry Musa/2017)
Pewarta: Agung Pambudi P
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: