Manado (ANTARA News) - Jasa layanan kendaraan dalam jaringan (daring) atau online GoJek terus mendorong pengemudi yang dikelolanya mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) karena merupakan amanat undang-undang untuk menyejahteraan pekerja.
"Ke depannya semua pengemudi GoJek bisa dilindungi oleh BPJS-TK, sehingga tidak khawatir dalam melaksanakan tugas," kata Senior Vice President Public Policy and Goverment Relation GoJek Malikulkusno Utomo di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu.
Dia mengatakan saat ini pengemudi GoJek di Sulut yang terdaftar BPJS-TK sebanyak 700 orang, dan ke masa depannya akan terus bertambah.
Hanya dengan Rp16.800 per bulan, menurut dia, mitra pengemudi dapat menerima manfaat berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Program tersebut, menurut dia, merupakan bentuk nyata komitmen GoJek bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan perlindungan dan inklusi keuangan bagi para mitra pengemudi.
Baca juga: Pemerintah usulkan tarif ojek Rp2.000 per km
Guna menjawab tantangan terkait kurangnya pemahaman mengenai perlindungan serta sulitnya akses terhadap layanan jasa keuangan yang dialami pekerja sektor informal, GoJek menggandeng BPJS-TK menyediakan kemudahan akses terhadap layanan jaminan sosialnya pada sektor bukan penerima upah (BPU) bagi para mitra pengemudi (driver).
Melalui program manfaat ini, mitra pengemudi GoJek semakin mudah untuk mendaftar dan membayar iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan karena dapat mendaftar secara daring melalui website khusus yang dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan GO-JEK, sehingga pendaftaran dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun mereka mau.
Setelah sukses mendaftar, para mitra pengemudi dapat menerima manfaat jaminan sosial berupa JKK dan JKM hanya dengan iuran wajib Rp16.800 per bulan, yang dibayarkan melalui pemotongan saldo deposit.
"Kolaborasi kami dengan BPJS Ketenagakerjaan yang telah berlangsung sejak November 2017 ini merupakan bentuk komitmen GoJek dalam mempermudah akses layanan jasa keuangan kepada mitra GoJek, termasuk mempermudah para mitra menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sektor BPU," katanya.
Malikulkusno yakin bahwa melalui kemudahan akses yang diberikan ini maka akan semakin banyak mitra yang tertarik untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Asisten Deputi Bidang Perluasan Peserta BPU dan Jasa Konstruksi BPJS TK Hadi Purnomo mengatakan pihaknya akan terus mendorong tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) mendapatkan perlindungan sosial.
"Kami melakukan ini, agar semua pekerja dilindungi, dari risiko dalam bekerja," katanya menambahkan.
Baca juga: Driver Go-Jek yang tak hapus "tuyul" bakal kena sanksi
GoJek dorong pengemudi online ikut BPJS-TK
14 April 2018 16:15 WIB
Foto ilustrasi pengemudi GoJek. (ANTARA /Agus Bebeng)
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018
Tags: