Jakarta (ANTARA News) - Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengatakan bahwa pihaknya tak segan-segan mencopot kapolda maupun kapolres yang dinilai kurang serius dalam memberantas kasus minuman keras oplosan yang marak akhir-akhir ini.
"Kalau ada kapolda, kapolres yang tidak serius, kami akan ganti," kata Komjen Syafruddin di Jakarta, Jumat.
Hal itu diungkapkannnya sebagai tanda keseriusan Polri dalam menghentikan peredaran miras oplosan yang membuat puluhan orang meregang nyawa.
Polri, melalui Operasi Cipta Kondisi menggelar razia miras ilegal. Syafruddin menargetkan Indonesia terbebas dari peredaran miras ilegal sebelum bulan suci Ramadhan.
Untuk itu pihaknya meminta kapolda dan kapolres untuk mengungkap dan menangkap pelaku pembuat, distributor maupun penjual miras oplosan di wilayah mereka masing-masing.
Jumlah korban tewas akibat kasus miras oplosan bertambah dari 82 orang menjadi 89 orang.
Baca juga: Korban tewas kasus miras oplosan mencapai 89 orang
Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto pada Jumat, mengatakan penambahan jumlah korban tewas ini terjadi di wilayah Jawa Barat. "Bertambah tujuh orang (tewas) di Jabar. Awalnya di Jabar 51 tewas, sekarang jadi 58 orang," katanya.
Sementara di wilayah DKI Jakarta tidak ada penambahan jumlah korban tewas. "Di DKI masih 31 korban tewas," katanya.
Setyo mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan Polda Jabar, bahwa di sebuah rumah di Kabupaten Bandung, ditemukan ruang bawah tanah yang diduga digunakan untuk meracik miras oplosan.
Selain untuk meracik miras oplosan, ruangan tersebut juga digunakan untuk mengemas minuman haram tersebut.
Polisi pun masih menyelidiki dugaan adanya jaringan dalam peredaran miras oplosan yang berdasarkan hasil uji laboratorium mengandung cairan metanol ataupun etanol itu.
Baca juga: Polisi sita ratusan liter miras oplosan
Wakapolri tak segan copot Kasatwil bila tak serius berantas miras oplosan
13 April 2018 17:50 WIB
miras oplosan (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: