Mataram (ANTARA News) - Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan regulasi terhadap penggantian calon haji yang meninggal hingga saat ini belum final.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram H Burhanul Islam di Mataram, Jumat, mengatakan regulasi yang sedang dibahas di Kementerian Agama itu mengatur tentang adanya peluang penggantian jemaah meninggal oleh ahli warisnya sehingga uang penyetoran haji tidak dikembalikan.
"Jadi, jika ada jemaah calon haji yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2018, dan meninggal sebelum berangkat bisa langsung digantikan oleh ahli waris," katanya.
Dengan demikian, katanya, ahli waris dari jemaah yang meninggal, apakah itu suami/istri atau anaknya boleh langsung berangkat menggantikan untuk berhaji di tahun bersangkutan tanpa melalui daftar tunggu.
Regulasi itu sangat berbeda dengan regulasi sebelumnya, di mana jemaah yang meninggal belum diberangkatkan secara otomatis uangnya dikembalikan kepada ahli waris.
"Namun sejauh ini, regulasi tersebut masih dalam proses pembahasan," katanya.
Burhanul mengatakan, sebelum adanya keputusan final terhadap regulasi itu, pihaknya belum mengembalikan BPIH yang telah disetorkan bagi jemaah tunda berangkat tahun 2017 karena sakit dan meninggal sebelum berangkat tahun ini.
"Kami memang sengaja belum mengembalikan BPIH jemaah gagal berangkat dengan alasan meninggal dunia, sebab kita menunggu kejelasan regulasi itu. Tapi untuk yang meninggal sebelum melunasi BPIH sudah langsung dikembalikan," katanya.
Dikatakan, jumlah jemaah calon haji asal Kota Mataram tahun ini tercatat sebanyak 773 orang ditambah 65 orang cadangan. Dari jumlah tersebut calon haji yang sudah menyerahkan paspor sekitar 78 persen atau 650 orang dari 838 orang calon haji.
Dengan demikian, terdapat sebanyak 188 orang calon haji belum membuat paspor, atau kemungkinan sudah membuat tapi belum menyerahkan ke Kemenag.
Ia mengatakan, jemaah yang belum membuat paspor ini sudah disurati untuk segera membuat paspor, karena saat ini petugasnya sedang menghimpun paspor jemaah untuk didaftarkan dan dimasukkan ke aplikasi "e-Hajj".
Aplikasi e-Hajj itu, lanjutnya, nantinya akan terkoneksi dengan semua dokumen jemaah, baik itu paspor, visa, termasuk saat berada di Tanah Suci sehingga mereka terkoneksi dengan akomodasi dan transportasi di Tanah Suci.
"Untuk itulah, paspor kami minta lebih awal dikirim dan diproses oleh kementerian," katanya.
Regulasi penggantian calon haji meninggal belum final
13 April 2018 16:37 WIB
Kementerian Agama RI (Antaranews/goen)
Pewarta: Nirkomala
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: