Polisi tangkap penyebar ujaran kebencian terhadap istri Gubernur Aceh
12 April 2018 19:58 WIB
Dokumentasi Calon Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan istrinya Darwati A Gani menunjukan jarinya yang telah ditandai dengan tinta seusai melaksanakan pemungutan suara di TPS 002 Gampong (desa) Lampriet, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh, Senin (9/4/2012). Provinsi Aceh kembali melaksanakan Pemilihan kepala daerah gubernur, bupati dan walikota yang ke dua kali pasca perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) 15 Agustus 2005. (ANTARA/Irwansyah Putra)
Banda Aceh (ANTARA News) - Personel polisi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap seorang laki-laki yang menjadi tersangka ujaran kebencian terhadap istri Gubernur Aceh Darwati A Gani.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Erwin Zadma di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, tersangka berinisial MZ (28), pekerjaan eks mahasiswa, warga Kabupaten Pidie, Aceh.
"Tersangka MZ, ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Sabtu 7 April lalu. Tersangka ditangkap saat hendak menyeberang ke Malaysia," kata Kombes Pol Erwin Zadma.
Selain tersangka, sebut Erwin Zadma, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam pintar yang digunakan tersangka MZ menyebarkan ujaran kebencian tersebut.
Didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar, Erwin Zadma menyebutkan, penangkapan tersangka MZ berawal dari laporan Darwati A Gani, istri Irwandi Yusuf yang kini menjabat Gubernur Aceh.
Pelapor, kata dia, melaporkan akun media sosial Facebook dengan nama Timphan Aceh yang dikelola tersangka MZ. Akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial tersebut.
"Ujaran kebencian yang disebarkan itu berupa foto pelapor dengan seorang tersangka mucikari prostitusi yang kini sedang ditangani kepolisian di Banda Aceh. Dalam teks di foto tersebut mengandung ujaran kebencian," kata dia.
Tersangka MZ terancam dijerat Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana direvisi dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman mencapai empat tahun penjara.
Hasil pemeriksaan, Kombes Pol Erwin Zadma mengatakan, tersangka MZ mengaku motif menyebarkan ujaran kebencian karena politik. Tersangka juga mengaku sebagai pengurus partai politik lokal yang tidak lolos verifikasi.
"Motif tersangka karena politik. Namun, tersangka belum merincikan motif politik, sehingga menyebarkan ujaran kebencian terhadap pelapor ke media sosial.
Selain tersangka MZ, sebut dia, Ditreskrimsus Polda Aceh juga sedang memburu seorang pemilik akun media sosial lainnya yang juga diduga menyebarkan ujaran kebencian.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar arif dan bijak menggunakan media sosial, tidak menyampaikan ujaran kebencian, fitnah, maupun berita bohong," demikian Kombes Pol Erwin Zadma.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Erwin Zadma di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, tersangka berinisial MZ (28), pekerjaan eks mahasiswa, warga Kabupaten Pidie, Aceh.
"Tersangka MZ, ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Sabtu 7 April lalu. Tersangka ditangkap saat hendak menyeberang ke Malaysia," kata Kombes Pol Erwin Zadma.
Selain tersangka, sebut Erwin Zadma, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam pintar yang digunakan tersangka MZ menyebarkan ujaran kebencian tersebut.
Didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar, Erwin Zadma menyebutkan, penangkapan tersangka MZ berawal dari laporan Darwati A Gani, istri Irwandi Yusuf yang kini menjabat Gubernur Aceh.
Pelapor, kata dia, melaporkan akun media sosial Facebook dengan nama Timphan Aceh yang dikelola tersangka MZ. Akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial tersebut.
"Ujaran kebencian yang disebarkan itu berupa foto pelapor dengan seorang tersangka mucikari prostitusi yang kini sedang ditangani kepolisian di Banda Aceh. Dalam teks di foto tersebut mengandung ujaran kebencian," kata dia.
Tersangka MZ terancam dijerat Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana direvisi dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman mencapai empat tahun penjara.
Hasil pemeriksaan, Kombes Pol Erwin Zadma mengatakan, tersangka MZ mengaku motif menyebarkan ujaran kebencian karena politik. Tersangka juga mengaku sebagai pengurus partai politik lokal yang tidak lolos verifikasi.
"Motif tersangka karena politik. Namun, tersangka belum merincikan motif politik, sehingga menyebarkan ujaran kebencian terhadap pelapor ke media sosial.
Selain tersangka MZ, sebut dia, Ditreskrimsus Polda Aceh juga sedang memburu seorang pemilik akun media sosial lainnya yang juga diduga menyebarkan ujaran kebencian.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar arif dan bijak menggunakan media sosial, tidak menyampaikan ujaran kebencian, fitnah, maupun berita bohong," demikian Kombes Pol Erwin Zadma.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: